Presiden Jokowi Minta Bandar dan Pengedar Narkotika Dihukum Berat
Jakarta, memorandum.co.id - Presiden Joko Widodo meminta bandar dan pengedar narkotika di wilayah Indonesia dihukum seberat mungkin sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan narkoba. "Hukum sekeras-kerasnya pada bandar dan pengedar narkotika," ujar Presiden Jokowi, Selasa (27/6/23). Di sisi pencegahan, Presiden Jokowi meminta seluruh elemen agar memperkuat ketahanan keluarga dan masyarakat dan meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkotika yang dimulai sejak dini. "Mari jadikan Hari Anti Narkotika Internasional tahun ini sebagai momentum untuk semakin memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," tegas Presiden Jokowi. Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjenpol Petrus Reinhard Golose menyatakan BNN RI akan menindak tegas setiap pihak yang berusaha terlibat dalam peredaran gelap narkotika. "Kami akan berantas betul bandar-bandar narkoba, tetapi kami akan tingkatkan juga masalah rehabilitasi dan bagaimana kita mensosialisasikan, terutama pada usia dini," jelas Komjen Petrus Reinhard. Komjen Pol. Petrus Reinhard mengungkap, ada banyak strategi yang digunakan oleh BNN dalam memberantas narkotika yakni strategi soft power approach, hard power approach, smart power approach and cooperation. Dari beberapa strategi tersebut BNN tetap mengutamakan opsi untuk melakukan tindakan pencegahan. Berkaitan dengan narkotika yang dominan di Indonesia, ganja tercatat masih mendominasi di antara narkotika jenis lainnya. Namun demikian, keberadaan narkotika jenis baru lainnya juga menjadi perhatian serius semua pihak. "Narkotika di Indonesia yang terbanyak masuk adalah metamfetamina, kemudian ganja, tetapi overall yang terbanyak pengguna adalah cannabis sativa (ganja), kemudian metamfetamina atau cristal, tetapi juga kita akan mengantisipasi karena masuknya heroin, kokain," tutup Komjen Petrus Reinhard. (*/Rdh)
Sumber: