Kabareskrim Pastikan Kasus di Ponpes Al Zaytun Diusut Tuntas

Kabareskrim Pastikan Kasus di Ponpes Al Zaytun Diusut Tuntas

Jakarta, Memorandum.co.id - Bareskrim Polri memastikan mengusut tuntas dugaan penistaan agama yang dilakukan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu. Jawa Barat. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjenpol Agus Andrianto menjelaskan, Polri akan mengusut secara profesional dan mendalami untuk mencari alat bukti terkait. “Ini akan kita lakukan langkah-langkah penyelidikan mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait dengan ajaran yang ada di pondok tersebut nanti mudah-mudahan bisa buktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama yang ada di sana," ujar Kabareskrim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/6/23). Sebagai informasi Ponpes Al Zaytun mendapat sorotan publik seiring pernyataan yang disampaikan pengasuhnya Panji Gumilang dan sejumlah isu lainnya. Diantaranya ketika Panji menyatakan bahwa perempuan bisa menjadi khatib Shalat Jumat di pondok pesantrennya. Dia juga memperbolehkan jika jamaah mengambil jarak satu sama lain saat shalat, tidak merapatkan saf. Polemik ini membuat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md turun tangan. Mahfud menggelar rapat dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Sabtu kemarin, 24 Juni 2023. Seusai rapat, Mahfud menyatakan dugaan adanya tindak pidana di Pondok Pesantren Al Zaytun. Lebih lanjut Mahfud MD telah memerintahkan tim khusus untuk mengusut hal itu. Selain itu, penyidik Bareskrim juga akan memeriksa secara menyeluruh para saksi, mulai dari Kementerian Agama ada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta tokoh-tokoh agama yang memiliki paham ajaran Islam. "Kemudian nanti kita akan mengarah kepada internal pihak yayasan pondok pesantren Al Zaytun dan tentunya nanti akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka daripada dugaan tindak pidana penistaan tersebut," tutup Kabareskrim. (*/Rdh)

Sumber: