Terlibat Prostitusi Online, Warga Wagir Diringkus Polisi
Malang, Memorandum.co.id - Arik (26), warga Jl Nakulo, RT 02/ RW 01, Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang kini meringkuk di tahanan Mapolresta Malang Kota, setelah ditangkap di kawasan Jl Bareng Raya, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Senin (16/12). [penci_ads id="penci_ads_3"] Ia diduga melanggar pasal 506 dan terancam hukuman 5 tahun karena dianggap mendapatkan keuntungan dari tindak pelacuran. Tersangka diduga telah melakukan bisnis lendir melalui HP. Tarsangka yang mengaku warga Kabupaten Malang ini diduga terlibat dalam bisnis esek-esek di salah satu hotel di Kota Malang. “Dari informasi yang diperoleh petugas, tersangka ini berbisnis jasa layanan prostitusi dengan tarif Rp 500 ribu - Rp1 juta. Petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka,” ujar Kapolresta Malang Kota AKBP Leonardus Simarmata, Selasa (17/12). [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Modus tersangka dalam perkara ini menawarkan jasa lendir dengan cara menelpon seseorang. Dan untuk tempat eksekusi dilakukan salah satu hotel inisial 'S' di Kota Malang. Saat itu, ditetapkan tarif seniali Rp 1 juta dan tersangka mendapatkan fee sebagai jasa sebesar Rp 250 ribu. “Setelah pelanggan membayar Rp 1 juta, tersangka mendapatkan fee Rp 250 ribu dengan cara ditranfer. Untuk itu, salah satu barang bukti adalah kartu ATM,” terang Leo. Kini, untuk mempertaggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus merungkuk di sel tahanan Mapolresta Malang Kota. Kepada petugas, tersangka mengaku hanya membantu temannya yang membutuhkan. (cr-3/gus)
Sumber: