Ketua DPRD Jombang Belum Menerima Surat dari DPP Perindo terkait PAW

Ketua DPRD Jombang Belum Menerima Surat dari DPP Perindo terkait PAW

Jombang, memorandum.co.id-Surat persetujuan permohonan pemberhentian dan pergantian antar waktu (PAW) Retno Marliyani sebagai anggota DPRD Kabupaten Jombang, yang dikeluarkan oleh DPP Partai Perindo, ternyata belum direspon. Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas'ud Zuremi mengatakan surat yang ditandatangani oleh ketua umum partai Perindo Hari Tanoesoedibjo tersebut, hingga sampai saat ini masih belum sampai ke mejanya. Ujarnya saat ditemui di gedung dewan, Rabu (21/6). Mas'ud menambahkan, hingga hari ini para pimpinan di gedung wakil rakyat tersebut belum menggelar rapat pimpinan untuk membahas surat yang dikeluarkan oleh partai Perindo, terkait PAW Retno Marliyani. Ia beralasan, untuk mengumpulkan para pimpinan wakil rakyat itu tidak mudah. Sehingga butuh waktu untuk mengumpulkan dan bertemu pimpinan wakil rakyat itu. "Belum pernah ada rapat pimpinan. Karena apa, karena kesibukan," ujarnya Sebelumnya sudah diberitakan Salah satu anggota DPRD Jombang dari partai Perindo yakni Retno Marliyani bakal di PAW (pergantian antar waktu) dan diberhentikan partainya. Pasalnya Retno dianggap telah melanggar aturan partai. Bahkan, surat PAW sudah dilayangkan ke Pimpinan DPRD Jombang. Sesuai surat nomor 293/P.2/DPP Partai PERINDO/V/2023. DPP Partai Perindo sudah mengeluarkan surat persetujuan permohonan pemberhentian dan PAW anggota DPRD yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi A. DPRD Jombang, surat tersebut ditandatangani langsung ketua umum Perindo Hary Tanoesoedibjo. Achmad Tohari Ketua DPD Partai Perindo membenarkan salah satu anggotanya akan dilakukan PAW. Bukan tanpa sebab anggotanya tersebut diberhentikan dan di PAW. ”Karena ada pelanggaran etik. Sehingga DPP memutuskan untuk diberhentikan dan di PAW,” katanya. Tohari mengungkapkan, proses PAW itu juga berjalan panjang. Karena di DPP sendiri juga dilakukan sidang pleno di Mahkamah partai. Baru diputuskan Retno diberhentikan pada 16 Mei lalu. ”Fisik suratnya baru kami terima pada 31 Mei kemarin dan langsung kami serahkan ke pimpinan DPRD,” imbuhnya. Hanya saja, dirinya menyayangkan hingga saat ini DPRD Jombang masih belum melakukan langkah kongkrit apapun terkait surat keputusan pemberhentian dan PAW tersebut. ”Sudah 15 hari di pimpinan DPRD tapi tidak ada langkah apapun,” tegasnya. Padahal menurutnya, sesuai aturan perundang-undangan tidak ada satu kewenangan DPRD untuk menolak itu. Karena pemberhentian dan PAW merupakan keputusan partai. ”DPRD harusnya merespons surat itu ke KPU untuk meminta gantinya siapa. Setelah itu baru dikirim ke Gubernur melalui Pemkab Jombang,” pungkasnya (wan/ono)

Sumber: