Imigrasi Malang Perkuat Pencegahan TPPO

Imigrasi Malang Perkuat Pencegahan TPPO

Malang, memorandum.co.id - Direktorat Jenderal Imigrasi beserta seluruh unit pelaksana teknis keimigrasian di Indonesia terus meningkatkan upaya konkret dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diamanatkan dalam pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Melalui surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.4-GR.04.01-503 perihal Petunjuk Arahan Pencegahan TPPO memerintahkan seluruh kepala satuan kerja Imigrasi untuk melakukan upaya-upaya pencegahan seperti: Memastikan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia telah sesuai dengan Permenkumham nomor 8 tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham nomor 18 tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Memastikan proses pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi telah sesuai dengan Permenkumham nomor 44 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Melakukan sosialisasi atau penyuluhan hukum kepada kelompok masyarakat pemohon paspor terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang, khususnya kepada kelompok masyarakat yang rentan menjadi korban TPPO. Melakukan Kerjasama dan koordinasi dengan instansi berwenang (BP2MI, Dinas Tenaga Kerja setempat, dan Kepolisian) terkait case TPPO. Melakukan penyidikan keimigrasian maupun pengenaan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap pelaku TPPO. Dalam konteks itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menggelar Rapat Koordinasi Antar Instansi Terkait Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang. Rakor diikuti Kepolisian, Kodim, Lantamal, Lanud, Disnaker, Dispendukcapil, BP2MI, Diskominfo, perwakilan PJTKI dan DPC Sarikat Buruh Migran Indonesia di Malang. "Diharapkan, dengan adanya kegiatan rakor ini kita dapat menyamakan visi dan misi terhadap upaya-upaya yang dilakukan guna mencegah terjadinya TPPO di wilayah kerja masing-masing, terhubung melalui garis koordinasi yang kuat dan sinergis, serta terikat dalam komitmen bersama seluruh instansi dalam upaya mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), mulai dari wilayah Lumajang, Probolinggo, Pasuruan, Batu dan Malang, yang notabene merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana, Rabu (21/6/2023). Sebagai informasi, terhitung dari Januari s.d Juni 2023, Kantor Imigrasi Malang telah melakukan penundaan penerbitan paspor terhadap 303 orang dan penolakan permohonan paspor terhadap 195 orang. 75 orang di antaranya diduga CPMI non-prosedural. "Seperti kita ketahui bersama bahwa penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Keimigrasian merupakan salah satu tugas pokok Imigrasi. Hal ini merupakan tugas yang sangat penting sebagai penjaga pintu gerbang negara," sambungnya. Galih Priya Kartika Perdhana menambahkan, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi keimigrasian, pihaknya senantiasa berpedoman kepada peraturan yang berlaku. Hal ini terbukti dengan jumlah penundaan dan penolakan permohonan yang terus bertambah dari waktu ke waktu. Selain melakukan penindakan, tugas Imigrasi juga melakukan edukasi kepada masyarakat terkait tata cara memperoleh dokumen perjalanan sesuai dengan prosedur. Dengan demikian unsur perlindungan hukum terhadap pemegang paspor akan dapat terpenuhi. Lebih lanjut, Galih berharap dengan adanya kegiatan Rapat Koordinasi Antar Instansi Terkait Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini akan membuat komunikasi dan koordinasi antar instansi terkait di wilayah kerja Kantor Imigrasi Malang semakin solid dan sinergis. “Diharapkan akan timbul pemahaman dan koordinasi yang baik antara instansi dalam konteks pencegahan TPPO di wilayah Malang dan sekitarnya,” ujarnya.(mik/ziz)

Sumber: