Resmikan Layanan Kemenag di MPP, Wali Kota Sutiaji Berharap Makin Memudahkan Masyarakat

Resmikan Layanan Kemenag di MPP, Wali Kota Sutiaji Berharap Makin Memudahkan Masyarakat

Malang, memorandum.co.id-Wali Kota Malang Drs H Sutiaji meresmikan operasional stand layanan publik milik Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang, di Mall Pelayanan Publik (MPP) Merdeka, Jalan Merdeka Timur Kota Malang, Selasa (20/6). Wali Kota Sutiaji mengharapkan keberadaan layanan oleh Kemenag di MPP dapat semakin melengkapi keperluan masyarakat terkaiat dengan layanan administrasi dan lainnya sehingga keberadaan MPP ini semakin lengkap. Di MPP ini Kemenag menyiapkan sejumlah layanan yang memudahkan dalam memenuyhi kebutuhan layanan publik. Mulai dari pelayanan haji, sertifikasi halal, konsultasi agama, KUA serta layanan lain yang ditangani oleh Kemenag. “Tentunya ini semakin melengkapi keperluan masyarakat. Karena hidup adalah untuk membantu urusan orang lain. Dan dalam hal ini berbentuk pelayanan,” terang Wali Kota Malang Drs H Sutiaji usai meresmikan layanan Kemenag di MPP Kota Malang. Menurutnya, membantu orang pada hakekatnya membantu diri sendiri. Menolong orang, berarti menolong diri sendiri. Dengan memberikan layanan terbaik harapannya  akan berdampak pada kebaikan pula. “Mudahkan urusan orang agar urusan kita dimudahkkan,” ujar Wali Kota Sutiaji. Menariknya, layanan Kemenag di MPP ini juga dilengkapi dengan wedding corner. Masyarakat Kota Malang bisa melaksanakan akad nikah di lokasi tersebut. Bahkan, tidak ada biaya alias gratis. Usai pemotongan pita peresmian, Wali Kota Malang Sutiaji bersama Kepala Kemenag Kota Malang Achmad Shampton menjadi saksi akad nikah warga Kota Malang. Yakni, Muklas warga asal Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing dan Luluk Mahmudah, warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. “Tadi jadi saksi nikah. Ya saya dibutuhkan masyarakat, siap saja,” tuturnya. Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Malang Achmad Sampton menerangkan untuk pelayanan Kemenag pada bulan ini difokuskan di MPP karena Kantor Kemenag sedang dalam renovasi. “Layanan sama saja dengan di kantor. Justru saat ini sedang difokuskan di sini karena kantor sedang direnovasi,” jelasnya. Disinggung mengenai Wedding Corner, diterangkan bahwa itu merupakan terobosan karena ada tuntunan layanan KUA. Namun, untuk sementara melayani wilayah Kecamatan Klojen. “Sebenarnya belum ada regulasi. Nikah hanya ada 2 tempat. Di kantor atau bedol berarti nikah di luar. Karena di MPP ini ada layanan KUA, jadi kami siapkan juga balai nikah. Masuk kategori nikah kantor,” terangnya. Harapannya, dengan adanya layanan Kemenag di MPP maka semakin memudahkan masyarakat. Ini sebagai tindaklanjut instruksi Wakil Presiden dan juga Menteri Agama RI. (edr/ono)

Sumber: