Aniaya Perangkat Desa, Jagoan Kampung Disel
Malang, memorandum.co.id-Tim gabungan Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Wagir, meringkus jagoan kampung, Arif Afrianto (23), warga Dusun Dawuhan, Desa Gondowangi, kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Senin (19/6) sekitar pukul 21.00 WIB. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan penangkapan tersebut. “Terduga pelaku penganiayaan ditangkap di rumahnya oleh unit Reskrim Polsek Wagir tanpa ada perlawanan,” terangnya, Selasa (20/6). Arif Afrianto diduga melakukan penganiayaan pada korban Toni (42), salah satu perangkat Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, di jalan kampung Dusun Dawuhan, Desa Gondowangi. Kejadian ini persis didepan rumah tersangka. Penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Suwito (46) ke Polsek Wagir yang selanjutnya jajaran Polsek Wagir dipimpin Edy Suyanto melakukan penyelidikan terkait tindak pidana penganiayaan itu. Begitu cukup bukti dari beberapa keterangan saksi, langsung melakukan penangkapan terhadap Arif Afrianto, terduga pelaku penganiayaan. Dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti dua senjata tajam yang digunakan pelaku. “Pelaku dalam kondisi mabuk saat melakukan penganiayaan terhadap perangkat desa itu,” ungkap Kapolsek Wagir AKP Ronny Margas. Ronny menjelaskan sebelum terjadi peristiwa penganiayaan, pelaku minum-minuman keras bersama beberapa temannya di kandang ayam. Setelah itu dalam kondisi mabuk, pelaku pulang sambil jalan pulang setiap ketemu orang ditantang berkelahi. Saat korban lewat di depan rumah pelaku, korban mengingatkan agar tidak membuat kegaduhan. Dalam kondisi mabuk, pelaku merasa tidak terima dan memukul korban dengan patahan kursi. Kemudian pelaku masuk rumah memgambil dua sajam, yaitu parang dengan caluk. “Akibat kejadian itu korban mengalami luka robek di bagian punggung akibat sabetan caluk pelaku,” ujar Ronny. Akibatnya, korban yang mengalami 14 jahitan dan saat ini menjalani perawatan di RSSA Kota Malang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Arif Afrianto dikenakan pasal Penganiayaan dengan menggunakan sajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP Jo UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang sajam. “Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polsek Wagir untuk mempermudah dilakukan penyidikan pada yang bersangkutan,” tegas Ronny Margas. (kid/ari)
Sumber: