Polres Pamekasan Tangkap Tiga Terduga Penganiayaan

Polres Pamekasan Tangkap Tiga Terduga Penganiayaan

Pamekasan, memorandum.co.id- Hanya butuh 4 Jam, Polres Pamekasan berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang menghilangkan nyawa korban, F (32), warga Dusun Lebek, Kecamatan Pasongsongan. Dari kasus tersebut, Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan bersama Unit Reskrim Polsek Waru mengamankan tiga terduga pelaku. Mereka adalah DR (48), warga Desa Tampojung Pregi, Kecamatan Waru, JH (38), earga Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar, dan JK (45). Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana dalam rilis menyampaikan bahwa kronologis kejadiannya pada Sabtu (17/6) sekitar pukul 10.00, saksi MZ kedatangan tamu yakni F. Setelah korban memasuki rumah, pintu kemudian segera ditutup dan dikunci. Sekira pukul 12.00 saksi MZ mendengar ada tamu yang datang mengetuk pintu dan minta dibukakan pintu. Kemudian saksi membukan pintu dan ternyata muncul DR dan JH yang selanjutnya masuk ke dalam rumah MZ untuk mencari korban F. “Karena sudah mendapatkan informasi bahwa ada korban F di dalam rumah maka DR dan JH melakukan pencarian dan menemukan F di dalam lemari dengan menggunakan sarung dan bagian atas tidak menggunakan pakaian,” terang kapolres. DR dan JH melakukan penganiayaan dengan memukuli F dengan motif perselingkuhan. Setelah dianiaya, F ini dititipkan ke salah satu toko saudara terduga pelaku. Lalu DR dan JH melaksanakan salat di masjid. Beberapa saat kemudian datanglah salah satu keluarga saksi MZ, inisial JK dengan membawa celurit untuk mencari F, lalu menganiaya korban memakai sajam tersebut. Meski F sempat melarikan diri namun dikejar dan korban dianiaya hingga terluka parah. Kapolres menambahkan korban sempat dilarikan ke puskesmas namun nyawanya  tidak tertolong. Satria menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di Dusun Bungur, Desa Tampojung Pregi, Kecamatan Waru. “Dari peristiwa tersebut, kita melaksanakan olah TKP dan melakukan langkah-langkah penyelidikan hingga mengarah pada DR dan JH dan langsung diamankan serta berkembang kepada JK yang diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap F hingga meninggal,” pungkas kapolres. Kapolres menjelaskan DR dan JH dijerat dengan pasal 351 ayat 1 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat juta rupiah. Sedangkan JK dijerat dengan 351 ayat 3 sub pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan  hukuman penjara paling lama lima belas tahun. (sjk/her/nov/ono)

Sumber: