Suami Nyaleg Lewat Partai Lain, Anggota DPRD Jombang di-PAW

Suami Nyaleg Lewat Partai Lain, Anggota DPRD Jombang di-PAW

Jombang, memorandum.co.id - Salah satu anggota DPRD Jombang dari partai Perindo, Retno Marliyani bakal di-PAW (pergantian antar waktu) dan diberhentikan partainya. Sebab, Retno dianggap telah melanggar aturan partai. Bahkan, surat PAW sudah dilayangkan ke Pimpinan DPRD Jombang. Data yang dihimpun memorandum.co.id, sesuai surat nomor 293/P.2/DPP Partai PERINDO/V/2023. DPP Partai Perindo sudah mengeluarkan surat persetujuan permohonan pemberhentian dan PAW anggota DPRD yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi A. DPRD Jombang, surat tersebut ditandatangani langsung ketua umum Perindo, Hary Tanoesoedibjo. Saat dikonfirmasi, Achmad Tohari, Ketua DPD Partai Perindo membenarkan salah satu anggotanya akan dilakukan PAW. Bukan tanpa sebab anggotanya tersebut diberhentikan dan di-PAW. ”Karena ada pelanggaran etik. Sehingga DPP memutuskan untuk diberhentikan dan di-PAW,” katanya. Tohari menjelaskan, hal ini diketahui saat dirinya mendaftarkan seluruh Bacalegnya di KPU pada tanggal 13 Mei. Sebelum mendaftarkan, Retno sudah dilakukan pemanggilan untuk segera memasukkan berkasnya. ”Yang bersangkutan sudah kami panggil pada 6 Mei lalu untuk segera mendaftarkan. Namun setelah diberi batas waktu hingga 8 Mei tapi yang bersangkutan tidak mendaftarkan juga,” katanya. Tohari mengaku juga sudah memberikan peringatan secara lisan, apabila tidak mendaftar akan dilakukan proses PAW. ”Pelanggaran yang lain tidak bisa dong misalkan masih menjadi anggota DPRD dari Perindo akan tetapi tidak nyaleg. Tapi justru membantu suaminya yang nyaleg di partai lain,” bebernya. Tohari mengungkapkan, proses PAW itu juga berjalan panjang. Karena di DPP sendiri juga dilakukan sidang pleno di Mahkamah partai. Baru diputuskan Retno diberhentikan pada 16 Mei lalu. ”Fisik suratnya baru kami terima pada 31 Mei kemarin dan langsung kami serahkan ke pimpinan DPRD,” imbuhnya. Hanya saja, dirinya menyayangkan hingga saat ini DPRD Jombang masih belum melakukan langkah kongkrit apapun terkait surat keputusan pemberhentian dan PAW tersebut. ”Sudah 15 hari di pimpinan DPRD tapi tidak ada langkah apapun,” tegasnya. Padahal menurutnya, sesuai aturan perundang-undangan tidak ada satu kewenangan DPRD untuk menolak itu. Karena pemberhentian dan PAW merupakan keputusan partai. ”DPRD harusnya merespons surat itu ke KPU untuk meminta gantinya siapa. Setelah itu baru dikirim ke Gubernur melalui Pemkab Jombang,” bebernya. Sementara itu, Retno Marliyani dikomfirmasi melalui selulernya tidak merespon banyak, Retno enggan memberikan tanggapan atas adanya PAW. (fdy/ziz)

Sumber: