Penjual Arak Gadel Digerebek Polisi
Surabaya, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Tandes menggerebek rumah Udi Utomo (51), di Jalan Gadel Timur, karena menjual miras jenis arak Tuban. Saat digedelah, petugas menemukan dua botol berisi minuman cukrik dan juga puluhan bekas botol miras yang disimpan di dalam mesin cuci. Dirasa terbukti, Udi berikut miras dagangannya dibawa ke Mapolsek Tandes guna diproses tindak pidana ringan (tipiring). "Dia (Udi) sempat mengelak telah menjual miras dan sempat adu mulut dengan anggota," ungkap Kanitreskrim Polsek Tandes Ipda Purwanto, Senin (16/12). Proses penggerebekan berawal informasi dari masyarakat bahwa Udi berjualan Arak di rumahnya. Kemudian laporan itu, ditindaklanjuti anggotanya dengan menggerebek rumahnya. "Miras oleh pemiliknya disembunyikan di mesin cuci," beber Purwanto. Purwanto menambahkan, dua bulan lalu polisi juga menangkap Udi di rumahnya karena dagang miras. Akan tetapi perbuatannya diulangi lagi. Sayangnya hanya dijerat pasal tipiring dan tidak membuatnya jerah. "Hanya dikenakan pasal tipiring, pengadilan yang menentukan hukuman," ujar Gogot pasrah. Saat diinterogasi, Udi mengaku mendapatkan kiriman miras dari seseorang beberapa dos berisi miras. Kemudian dijual lagi botol kecil Rp 15 ribu per botol dan botol besar Rp 40 ribu per botol. "Cuma saya tidak kenal dengan orang yang mengirim. Katanya asal Tuban," kata Udi kepada petugas. (rio/tyo)
Sumber: