Pasca Terbakar, Pemilik Tenant Malang Plaza Minta Rp 75 M

Pasca Terbakar, Pemilik Tenant Malang Plaza Minta Rp 75 M

Malang, memorandum.co.id - Para pemilik tenant di Malang Plaza,  Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Klojen, Kota Malang, meminta PT Hakim Sentausa selaku manajemen Malang Plaza, untuk membeli haknya kembali senilai Rp 75 miliar. Hal itu disampaikan kuasa hukum para pemilik tenant, Gunadi Handoko usai pertemuan dengan manajemen Malang Plaza di Hotel Trio Indah, Kota Malang, Kamis (15/06/23). "Hari ini pertemuan dengan manajemen untuk yang ke sekian kalinya. Mewakili para pemilik tenant jumlahnya 13 orang, meminta manajemen membeli hak para tenant total Rp 75 miliar," terang Gunadi Handoko, Kamis (15/06/23). Jumlah itu, adalah harga yang ditawarkan ke manajemen. Dan dalam kesempatan itu, kata dia, kehadiran pengurus PT cukup lengkap dan bisa mewakili manajemen. Namun, ketika disinggung apakah harga tersebut sudah langsung disetujui pihak manajemen, ia mengatakan belum tahu. Karena itu, ada batas waktu tertentu yang disepakati terkait penawaran harga tersebut. "Batas waktunya, 30 hari kerja atau maksimal tanggal 27 Juli. Setelah ini, kami tidak ada pertemuan lagi. Kalau sampai batas waktu itu tidak ada penyelesaian, lanjut ke jalur hukum baik perdata maupun pidana," lanjut Gunadi. Harga tersebut, tambah Gunadi adalah sudah melalui hitung hitungan dan penyesuaian harga saat ini. Sementara itu, Ridwan Rahmad kuasa hukum PT Hakim Sentausa, membenarkan, jika hari itu ada pertemuan. Dari pertemuan itu, pihak para tenant memang sudah menawarkan harga. "Ya kami, segera melaksanakan rapat internal. Ada waktu sekitar satu bulan bagi kami, sampai tanggal 27 Juli. Setelah ini tidak ada pertemuan lagi, namun bersurat. Kalau bisa selesai sebelum tanggal itu, ya alhamdulillah," terang  Ridwan Rahmad. (edr/udi)

Sumber: