Tunggu Surat Resmi Kemendagri, DPRD Jombang Belum Usulkan Nama Pj Bupati

Tunggu Surat Resmi Kemendagri, DPRD Jombang Belum Usulkan Nama Pj Bupati

Jombang, memorandum.co.id - Masa transisi kepemimpinan Bupati Mundjidah Wahab dan Wakil Sumrambah sudah di depan mata. Oleh sebab itu, tentu ada mekanisme penjabat (Pj) untuk menggantikan kedudukan mereka. DPRD juga mempunyai hak keterlibatan. Yakni sebagai pihak yang mengusulkan nama. Selain penunjukan Pj bupati itu juga berasal dari Gubernur Jatim maupun Kemendagri sendiri. Proses Pj itu dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan pemerintah di Jombang. Tentu, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti hanya karena menunggu siapa yang terpilih. Karena itu, Pj terpilih akan melanjutkan estafet kepemimpinan Bupati Munjidah selama masa transisi nanti. Meski begitu, DPRD Jombang sendiri belum mengusulkan nama untuk menjabat sebagai Pj Bupati Jombang kedepan. Mas’ud Zuremi, Ketua DPRD Jombang mengatakan, masa jabatan bupati dan wakil bupati memang akan berakhir pada 24 September. Sebelum itu, nantinya akan ada diisi pejabat bupati sesuai dengan aturan Peraturan Mentri Dalam Negri (Permendagri) no 4/2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota. ”Dari peraturan itu DPRD Jombang merupakan kewenangan dari pemerintah daerah untuk mengusulkan nama yang akan menjadi Pj Bupati,” ujarnya, (15/6). Dirinya menambahkan, dalam peraturan itu DPRD Jombang bisa mengusulkan tiga nama yang dikirim ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Timur. ”Ada tiga nama lagi Provinsi Jawa Timur yang dikirim pemerintah Kabupaten Jombang dan tiga nama lagi merupakan kewenangan dari Kemendagri,” tuturnya. Politisi senior PKB itu juga menegaskan, nanti yang bisa menjabat Pj bupati eselon II A sekelas Sekda Jombang. ”Tapi diaturan itu memang tidak bisa menyebut secara implisit jabatannya apa,” katanya. Meski begitu, saat ini dirinya masih belum melakukan pembahasan dengan anggota DPRD yang lainnya terkait nama-nama yang akan diusulkan. ”Saat ini kami masih menunggu surat resmi dari Kemendagri. Apabila surat resmi itu belum ada kami belum bisa melakukan tindakan,” pungkas Mas’ud.(wan/ziz)

Sumber: