Bolehkah Berangkat Haji Menggunakan Uang Kredit
Surabaya, Memorandum.co.id - Saat ini banyak cara dilakukan untuk mampu berhaji seperti menabung, menjual aset dan cara-cara lainnya yang memberi peluang untuk menyempurnakan keislaman. Di antara cara lain yang digunakan untuk ibadah haji adalah dengan meminjam uang untuk membeli kursi porsi haji, yang pinjaman tersebut dilunasi dengan cara kredit atau diangsur. Bagaimana hukumnya berangkat haji menggunakan cara kredit seperti ini? Apakah yang bersangkutan sudah masuk kategori mampu dalam berhaji. Dilansir dari Nu Online, terkait ibadah haji dengan meminjam uang pihak lain dalam jumlah tertentu untuk kepentingan BPIH yang pelunasannya diangsur atau melalui potongan gaji. Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU Ustadz Alhafiz Kurniawan menyebutnya sebagai sebuah ikhtiar. "Boleh melakukan ikhtiar-ikhtiar dalam mengupayakan biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan cara meminjam uang kepada pihak lain, menabung, arisan haji, atau dengan cara lainnya yang dibenarkan dalam syariat," jelasnya. "Sedangkan ibadah hajinya tetap sah," imbuh Ustadz Alhafiz dalam artikel tersebut. Sementara itu KH Muhammad Fatih menyatakan bahwa selama syarat dan rukun haji dilakukan dengan sempurna, maka sah ibadah hajinya. Walaupun menggunakan uang kredit. Kemudian agar dana pinjaman tersebut terhindar dari ribawi, Kiai Fatih menyarankan untuk memperbaiki akad pinjaman yang sesuai dengan syariat. Hal ini bisa ditempuh dengan meminjam ke bank-bank syariah yang pengelolaan dan akadnya sudah didasarkan pada syariat Islam. (*/Rdh)
Sumber: