Cegah Pungli, Disperindag Magetan Terapkan E-Restribusi Pasar Daerah

Cegah Pungli, Disperindag Magetan Terapkan E-Restribusi Pasar Daerah

Magetan, memorandum.co.id - Secara bertahap Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan akan menerapkan e-restribusi untuk menarik restribusi pedagang di 16 Pasar Daerah di Kabupaten Magetan. Hingga periode Mei 2023, kurang lebih 10 Pasar Daerah sudah menerapkan e-restribusi, dan semester II ( dua) Tahun ini 2 pasar tradisional akan diberlakukan e-restribusi oleh Disperindag Kabupaten Magetan. "Semester dua ini akan kami terapkan e-restribusi di pasar Manisrejo dan Lembeyan," kata Kiki Indriyani, Kepala bidang (Kabid) Pasar Disperindag Kabupaten Magetan, Rabu ( 14/6). Dijelaskan Kiki Indriyani, penerapan e- Restribusi bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya pungutan liar dari tarikan restribusi konvensional, serta transparasi pendapatan asli daerah (PAD) sektor pasar di Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan. " Sebagai transparasi jelas, selain itu antisipasi Pungli," tegasnya. Besaran tarif restribusi pasar yang dibebankan kepada pedagang di Pasar Daerah beragam mulai Rp 200 hingga Rp 300 per meter. Angka tersebut cukup besar jika dikalikan 30 hari dengan jumlah pedagang di pasar daerah di Kabupaten Magetan yang mencapai puluhan ribu orang. Sejauh ini penerapan e-restribusi pasar melibatkan 2 perbankan yang berkantor cabang di Kabupaten Magetan yakni Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur serta Bank Rakyat Indonesia (BRI). " Kami melibatkan Bank Jatim dan BRI, untuk Bank Jatim delapan Pasar sedangkan dua pasar bersama BRI," jelas Kiki Indriyani. Sebagai informasi, PAD Kabupaten Magetan pada sektor pasar ditarget Rp 3,8 Miliar, dengan rincian Rp 2,8 Miliar dari sektor Restribusi sedangkan Rp 1 Miliar dari sektor parkir khusus. " Periode Mei kami telah tercapai 43 persen dari Target PAD tahun 2023," pungkas Kiki Indriyani. (rik/udi)

Sumber: