Bobol Minimarket, Maling di Kediri Diamankan Polisi

Bobol Minimarket, Maling di Kediri Diamankan Polisi

Kediri, memorandum.co.id - Seorang pencuri di Kediri nyaris jadi bulan-bulanan massa karena aksinya di minimarket Suwaluh Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri pada Selasa (13/6/2023) kemarin. Beruntung, polisi bergerak cepat dengan datang ke lokasi hingga pelaku yang diketahui berinisial SP (49) warga Kecamatan Papar Kabupaten Kediri berhasil diamankan. Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra membenarkan pihaknya mengamankan pelaku pencurian ini di swalayan tersebut. "Iya benar, anggota menerima laporan adanya pencurian swalayan/minimarket di Pare dan anggota berhasil mengamankan pelaku yang telah dikepung warga," jelasnya, Rabu (14/6/2023). AKP Rizkika mengatakan, terbongkarnya aksi pelaku dikarenakan telah diketahui warga yang curiga dengan suara pelaku saat membongkar tembok bagian samping toko. Dari tembok ini lah pelaku masuk, sekitar Pukul 23.00 WIB. Warga mengetahui aksi pelaku akhirnya sengaja menunggu dari luar toko hingga pelaku puas melakukkan aksinya. "Sekitar pukul 02.00 WIB warga mengepung toko dan berupaya menangkap pelaku. Karena ketakutan, pelaku sempat menutup lubang tembok dengan sejumlah barang dari dalam toko," tuturnya. Setelah toko tutup ada warga yang curiga karena melihat dan mendengar suara pelaku membongkar tembok dari toko bagian samping. Karena curiga warga berkumpul dan menunggu pelaku keluar, bukannya melarikan diri pelaku berupaya menutup bagian lubang dengan kardus dan barang dalam toko. "Warga yang geram menunggu di luar berupaya menghakimi pelaku," ungkap Kasat Reskrim. Kanit Pidum Polres Kediri Ipda Dandy Fitra Ramadhan menambahkan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sekitar 400 lebih bungkus rokok, sejumlah barang baju, sandal, karung, dan peralatan merusak tembok. Saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif di Polres Kediri. "Pelaku terbukti melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan  dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara," tuturnya.(Mon/ziz)

Sumber: