Polres Blitar Rilis Ungkap Sejumlah Kasus Bulan Juni
Blitar, memorandum.co.id - Polres Blitar melaksanakan rilis di lobi depan mapolres dipimpin Kapolres AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK diwakili Kasatreskrim AKP M Gananta SIK, SH, MSi didampingi Kasihumas Iptu Udiyono, Senin (12/6). Satreskrim Polres Blitar berhasil mengungkap beberapa kasus pada Juni 2023 yang mencakup tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, pencurian dengan pemberatan (curat) pembobolan mesin ATM, dan curat 8 karung biji jagung. Untuk kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Polres Blitar telah menangkap terduga pelaku dan dikenakan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak lima miliar rupiah. Sedangkan kasus pembobolan mesin ATM, petugas juga berhasil mengungkap kejadian di dalam Indomart Desa Kanigoro, Kecamatan Kanigoro tersebut. Terduga pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Sementara kasus pencurian 8 karung biji jagung, Polres Blitar juga menangkap terduga pelaku yang mencuri 8 sak atau karung biji jagung dengan total berat 580,5 kg. Terduga pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun. "Kami bangga dengan kerja keras dan dedikasi Tim Satreskrim Polres Blitar dalam mengungkap kasus-kasus kriminal ini. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Blitar,” tutur kasatreskrim. Masih kata Gananta, ia juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan berpartisipasi dalam memberikan informasi yang berguna dalam upaya pencegahan dan pengungkapan tindak kejahatan di lingkungannya masing-masing Kasatreskrim menegaskan Polres Blitar terus bekerja keras untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat. “Kami juga mengajak warga untuk tetap menjaga keamanan diri dan barang berharga, serta melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib,” pungkas Gananta. (iku/nov/udi)
Sumber: