Sehari Sebelum Dicopot Kajari Kabupaten Madiun Masih Pimpin Dua Kegiatan

Sehari Sebelum Dicopot Kajari Kabupaten Madiun Masih Pimpin Dua Kegiatan

Surabaya, memorandum.co.id - Sehari sebelum muncul kabar Kajari Kabupaten Madiun Dr Andi Irfan Syafruddin SH MH dicopot dari jabatannya, Andi Irfan masih sempat memimpin pelaksanaan dua kegiatan. Dalam unggahan di akun Instagram milik Kejari kabupaten Madiun disebutkan Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan didampingi Kasubagbin, Kepala Tata Usaha Negara dan 1 orang staf mengikuti Sosialisasi Proses Kenaikan Pangkat Tahun 2023 dan Pengangkatan Jabatan Fungsional Formasi CPNS Tahun 2022 yang dilaksanakan secara virtual melalui vidcon. Kemudian pada hari yang sama, Andi Irfan juga memimpin kegiatan Pemaparan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun terkait revitalisasi sekolah di SMPN 1 Dolopo Tahun 2023. Acara yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, itu juga diikuti Kepala Seksi Intelijen Ardhitia Harjanto, S.H. berserta Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. Pemeriksaan terhadap Kajari Kabupaten Madiun yang terbukti positif narkoba itu masih berjalan di kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Saat ini sedang berjalan sesuai prosedur dilaksanakan oleh Bidang Pengawasan," ujar Kajati Jatim Dr Mia Amiati kepada Memorandum.co.id, Jumat (9/6/2023). Terungkapnya kasus ini bermula ketika ada acara Kunker Komisi III DPR RI di Kejati Jatim. "Moment itu saya manfaatkan karena semua Kajari dari 39 Kota/Kabupaten hadir di kantor Kejati Jatim," ujar Mia Amiati. Setelah acara Kunker Komisi III selesai, para Kajari tidak diperbolehkan meninggalkan tempat. "Para kajari saya perintahkan untuk tetap di tempat dan mulailah dilaksanakan test urine dan pengambilan sample rambut secara bergantian dengan SOP sesuai ketentuan dari Tim Polda Jatim, termasuk pengambilan urine di kamar mandi petugasnya ikut masuk ke dalam kamar mandi," ungkapnya. Baca Juga :

Dari 38 Kajari yang sudah diperiksa urine dan rambut tersebut, ternyata ada satu orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina. "Berdasarkan data yang kami miliki, kode peserta test yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina atas nama Dr Andi Irfan Syafruddin SH MH jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun," ujar Kajati perempuan pertama di Jatim ini. Atas temuan tersebut, kajati Jatim langsung melaporkan secara tertulis kepada pimpinan di Kejaksaan Agung serta memohon petunjuk. "Untuk sementara kami sudah menunjuk Plt Kajari kabupaten Madiun," pungkas Kajati Mia. (gus)

Sumber: