Awasi Orang Asing, Timpora Imigrasi Tanjung Perak Libatkan Ketua RT

Awasi Orang Asing, Timpora Imigrasi Tanjung Perak Libatkan Ketua RT

Surabaya, memorandum.co.id - Pengawasan terhadap orang asing tak berhenti sebatas koordinasi dengan instansi terkait melalui tim pengawasan orang asing (Timpora). Tim bergerak turun ke lapangan mendatangi rumah-rumah yang ditinggali orang asing. Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Kamis (8/6/2023), mendatangi sebuah rumah di wilayah Kecamatan Semampir. Ikut dalam kegiatan pengawasan anggota dari Polsek Semampir, Koramil, Kecamatan Semampir, Kelurahan Semampir, Kelurahan Ujung dan Kelurahan Sidotopo. Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi jika di salah satu rumah di wilayah Semampir tersebut ditinggali WNA asal Yaman. WNA itu tinggal bersama seorang warga negara Indonesia. Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Arief Satriawan mengatakan, untuk memudahkan pengawasan terhadap orang asing perlu melibatkan tokoh masyarakat. "Untuk lebih maksimalnya pengawasan keberadaan orang asing ini dengan bantuan ketua RT untuk mendata setiap orang asing yang berdiam di RT-nya," ujar Arief, Jumat (9/6/2023). Seperti yang dilaporkan anggota Koramil terkait adanya pernikahan warga negara Yaman di Semampir. Setelah dilakukan pengecekan, yang bersangkutan telah terdaftar sebagai pemegang Kitas penyatuan keluarga. Tim kemudian bergerak untuk mendata pengungsi WN Pakistan di Sawah Pulo Jaya, Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Di lokasi, tim bertemu WN Pakistan berinisial MA. Dari hasil pemeriksaan, MA merupakan pengungsi UNHCR yang memiliki dokumen masih berlaku. Tim lalu bergerak menuju ke sebuah restoran di Jl KH Mas Mansyur, Ampel Kecamatan Semampir, Surabaya. Di lokasi dijumpai ada 4 WN Pakistan. "Dari pemeriksaan keempat WNA Pakistan itu, semuanya memegang ITAS yang masih berlaku. Satu inveator dan tiga juru masak," pungkas Arief.(mik/ziz)

Sumber: