Imigrasi Malang Komitmen Meminimalisir TPPO dari Pekerja Migran Indonesia

Imigrasi Malang Komitmen Meminimalisir TPPO dari Pekerja Migran Indonesia

Malang, memorandum.co.id -Menanggapi maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi brlakangan ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Galih Priya Kartika Perdhana, kembali menegaskan komitmennya turut aktif dalam upaya pencegahan TPPO. "Maraknya kasus Tindak Pidana perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi belakangan ini, kami Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang berkomitmen secara tegas dan aktif dalam upaya pencegahan TPPO melalui penolakan dan penundaan penerbitan paspor terhadap calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang tidak sesuai prosedur," ujar Kakanim Galih, Kamis (8/6/2023). Lanjut Galih, adapun langkah-langkah aktif yang dilakukan Kantor Imigrasi Malang dalam pencegahan TPPO dimulai saat pemohon mengajukan permohonan paspor. Petugas melakukan pengecekan kebenaran formil dan meteriil terhadap dokumen persyaratan. "Tidak hanya itu, pendalaman wawancara terhadap alasan dan tujuan pembuatan paspor juga menjadi fokus petugas apabila ditemui indikasi hal-hal yang tidak benar," sambung lulusan Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-7 ini. Dijelaskan olehnya, Kantor Imigrasi Malang juga terus melakukan kerjasama dengan instansi-instansi terkait seperti Kepolisian, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. "Terbukti tahun 2023, hingga bulan Mei Kantor Imigrasi Malang telah melakukan penolakan permohonan paspor sebanyak 75 permohonan yang diduga akan bekerja di luar negeri tapi tidak melalui prosedur yang benar," papar Galih. Upaya aktif juga terus dilakukan dengan menyosialisasikan upaya pencegahan TPPO ini kepada masyarakat. Hal ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar jumlah terjadinya TPPO dapat terus diminimalisir dan kemudian melalui prosedur yang benar apabila ingin bekerja di luar negeri. (mik/gus)

Sumber: