Keroyok Pengunjung di Tunjungan, 9 Pendekar Diborgol
Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus 9 tersangka pengeroyokan di Jalan Tunjungan pada bulan Mei lalu. Mereka diketahui merupakan oknum perguruan silat. Masing-masing YM (21) asal Sedati Peranti, Gedangan Sidoarjo; NR (20) asal Kendangsari; MRM (20) warga Kendangsari; APG (19) asal Sabola Sidoarjo; MV (19) asal Desa Suruh Sukodono, Sidoarjo; FAP (18) warga Jalan Gayungan; PLS (18) warga Kendangsari; IM (17) asal Wadungasri Sidoarjo, dan MFL (17) asal Kendangsari. "Sebanyak 9 tersangka yang ditangkap, 2 di bawah umur. Mereka Oknum perguruan silat," kata Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce, Kamis (8/6/2023). Pasma mengungkapkan, pengeroyokan bermula para tersangka usai menonton musik di Kodam Brawijaya. Kemudian berkumpul di SPBU dan selanjutnya melakukan aksi konvoi keliling Surabaya. Pada saat melewati Jalan Tunjungan, para rombongan tersangka menemukan salah satu sasaran yang ternyata anggota pencak silat lain yang mengucap salam. Kemudian rombongan tersebut turun dari motor dan sempat mengejarnya akan tetapi dihalau oleh sekuriti bank yang tidak jauh dari tempat tersebut. “Tidak berhenti disitu, rombongan pelaku juga langsung mengeroyok korban dengan membabi buta hingga terjatuh dari motor. Kemudian dibubarkan oleh tukang parkir dan security Siola,” jelas Pasma. Usai memukuli korban, para tersangka membubarkan diri masing-masing dan korban melapor ke polisi. Berdasarkan laporan korban serta bukti rekaman rekaman CCTV, anggota Jatanras berhasil mengidentifikasinya para pelaku. Bahkan para tersangka yang diamankan masih terdapat anak dibawah umur. Selain sembilan pelaku, Jatanras juga mengamankan barang bukti, topi yang dipakai pada saat kejadian, naju shebet yang digunakan saat pengeroyokan, celana yang di pakai saat kejadian. Pasma menambahkan, dalam pemeriksaan para tersangka mengaku motif tidak ada hanya kebetulan saja. "Motif tidak ada, random dan kebetulan," ujar Pasma. Polrestabes Surabaya, kata Pasma sudah melaksanakan deklarasi dengan semua perguruan silat di Surabaya agar lebih tertib dan berkomitmen memiliki kedamaian untuk menjaga Surabaya bersama-sama. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka dijebloskan ke tahanan Mapolrestabes Surabaya. Dan dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (rio/udi)
Sumber: