Bagian Hukum Tidak Hadir, Permasalahan Tower Semolowaru Utara Belum Tuntas

Bagian Hukum Tidak Hadir, Permasalahan Tower Semolowaru Utara Belum Tuntas

Surabaya, memorandum.co.id -  Berdirinya tower di Jalan Semolowaru Utara I no. 149 Surabaya masih menjadi polemik. Belum selesainya permasalahan tower ini dikarenakan bagian hukum dan kerjasama tidak hadir dalam rapat di ruang komisi C DPRD Surabaya, Kamis (8/6/2023). Dalam rapat di ruang komisi C ada perbedaan persepsi antara warga mengacu pada Perwali baru yaitu perwali nomor 114 tahun 2021. Sedangkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) menggunakan perwali lama. Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati mengatakan bahwa belum selesainya permasalahan tower ini dikarenakan ada persepsi yang berbeda antara perwakilan warga dengan DPRKPP. "Karena perwali itu yang membuat Dinas Cipta Karya secara substansi bahwa secara zonasi untuk perwali 114 itu berlaku untuk pembangunan baru. Jadi untuk kawasan urban dan non urban itu untuk pembangunan yang baru. Sementara untuk pembangunan yang lama selama masih sesuai dengan zonasi perumahan itu masih boleh menara grand feet itu masih diperbolehkan. Jadi masih mengikuti IMB yang lama untuk menara yang lama," jelas Aning. Komisi C ingin menyakinkan warga dengan mendatangkan bagian hukum dan yang terpenting itu keinginan warga terkait dengan segala kerusakan akibat dari menara bisa dicover oleh pengelola tower. Dilihat dari perwali 114 menurutnya kawasan perumahan diperbolehkan membangun menara jenis grand feet. Secara zonasi masih biru dan tidak merah membangun menara grand feet di atas tanah. "Jadi perwali 114 di lampiran tadi kita cek kita lihat masih boleh," katanya. Ia menyampaikan bisa dikatakan urban dan non urban itu jika ada pembangunan menara baru. Namun dewan tetap mengundang bagian hukum untuk menjelaskan karena proses terakhir dalam pengesahan perwali adalah bagian hukum. Untuk permasalahan ganti rugi kerusakan, komisi C meminta pengelola tower untuk menyelesaikan sesuai kaidah asuransi. Dan tidak akan mengundang mereka jika tidak segera menyelesaikan ganti rugi. Sementara untuk warga bisa menghubungi dewan apabila belum ada penyelesaian ganti rugi. "Pihak pengelola tower mau dan siap sesuai dengan ketentuan asuransi. Mereka kooperatif sekali," ungkapnya. Komisi C akan secepatnya menyelesaikan permasalahan ini apabila bagian hukum bisa hadir. Dan akan melihat progres yang dilakukan pengelola tower. (rid/udi)

Sumber: