Gandeng Percil CS, Pemkab Jombang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Gandeng Percil CS, Pemkab Jombang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Jombang, memorandum.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang bertempat di Desa Pojok Klitih, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, pada Rabu (07/6/2023) malam. Sosialisasi tersebut, Satpol PP menggandeng kesenian Campursari Guyon Waton dengan menghadirkan seniman ludruk Cak Percil. Acara begitu meriah, hal itu terlihat dari antusias masyarakat yang hadir dalam sosialisasi ini. Bupati Jombang, Mundjidah Wahab mengatakan, bahwa mengenai rokok ilegal, yaotu rokok tanpa cukai, tidak ada pajaknya. Namun apabila di bungkus rokok ada kertas cukai, maka rokok tersebut legal karena ada pajaknya. “Dari legal itu, Pemkab Jombang mendapat cukai hasil tembakau,” katanya. Mundjidah menjelaskan, Jombang memiliki lima kecamatan sentra tanaman tembakau. Yaitu di Kecamatan Plandaan, Kecamatan Kudu, Kecamatan Kabuh, Kecamatan Ngusikan, dan Kecamatan Ploso. "Dua tahun terakhir, menurut laporan dari Dinas Pertanian, tembakau hasilnya bagus dan harganya juga bagus,” jelasnya. Mundjidah mengungkapkan, sosialisasi gempur rokok ilegal ini bertepatan dengan penutupan TMMD ke-116 Tahun 2023. Program TMMD ini menyasar perbaikan jalan, jembatan, perbaikan musala, pengadaan mandi cuci kakus (MCK) dan pembimbing kegiatan di desa. “Terima kasih kepada TNI sudah membangun semua fasilitas di Desa Pojok Klitih selama satu bulan ini,” tukasnya. Sementara itu, Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono menerangkan, bahwa acara ini sebagai kewajiban pemkab untuk menyampaikan dana bagi hasil cukai kepada masyarakat sebagaimana peraturan yang dikeluarkan Kementrian Keuangan Republik Indonesia (RI) No 215 PMK 07 tahun 2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasi cukai hasil tembakau. "Dan Surat Edaran (SE) Bea Cukai Kemenkeu No 03/BC/2022," terangnya. Menurut Thinsom, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai (DBHC), sehingga memberikan manfaat langsung masyarakat. "Penggunaan DBHC memiliki tujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pemberantasan rokok ilegal. Memberikan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal,” pungkasnya. Hadir dalam acara Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yaitu jajaran Forkopimda Jombang, Perwakilan Kantor Bea dan Cukai Kediri Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, Rudi Supriyanto, para kepala OPD, Camat Plandaan, dan para Kepala Desa se-Kecamatan Plandaan. (yus/ziz)

Sumber: