PPSDS Jatim Minta Cek Kesehatan Ternak Kurban
Surabaya, memorandum.co.id - Menjelang Idul adha 1444 H./2023 M, permintaan sapi kurban atau sapi siap potong di Jawa Timur terus mengalami peningkatan permintaan. Terutama sapi dari pulau Madura. Banyaknya permintaan sapi kurban berdampak terhadap harga sapi mengalami kenaikan yang signifikan antara Rp 2 sampai Rp 3 juta per ekor. Muthowif, Ketua Paguyuban Pedagang Sapi dan Daging Segar (PPSDS) Jawa Timur menuturkan, kenaikan harga sapi kurban terjadi sejak satu Minggu belakangan ini. Karena permintaan sapi kurban terus meningkat. “Apalagi permintaan dari luar Jawa Timur, seperti dari Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta dan Kalimantan,” terang Munthowif. Adanya kenaikan harga sapi kurban tersebut, lanjut Munthowof belum tentu dapat dirasakan para peternak. “Karena terjadinya kenaikan harga hanya di pasar sapi tradisional, baik yang ada di Bangkalan, Madura, mampu di Probolinggo. Para peternak menjual sapi ke para belantik yang membawa ke pasar sapi/hewan tradisional,” urai dia. Sementara itu stok sapi kurban di Jawa Timur cukup, sesuai dengan yang diprediksi pihak terkait (dinas peternakan, dan/atau Kementan) untuk memenuhi kebutuhan nasional. Maka tidak seharusnya kenaikan harga sapi kurban terjadi. “Kalau terjadi kenaikan harga sapi kurban seperti sekarang, kami menilai ada indikasi perencanaan program yang salah, sehingga perlu ada evaluasi dari progam yang dirancang oleh pihak berwenang. Apalagi mengalami kenaikan yang signifikan seperti sekarang ini,” urai Munthowif. Munthowif mendesak pihak Dinas Peternakan di Jawa Timur sudah bebas penyakit mulut dan kuki (PMK) dan disinyalir ada penyakit LSD. “Jadi sapi-sapi yang dibawa keluar Jawa Timur harus benar-benar sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari asal sapi. Sehingga pasokan sapi ke pasar hewan berkurang,” urai dia. Selian itu, PPSDS Jatim mendesak Disnak mengevaluasi kinerjanya, untuk memberikan pelayanan prima. Munthowif menegaskansapi kurban yang di Jawa Timur sudah di vaksin PMK baik hanya sekali maupun 2x vaksin. “Demikian ketika sapi siap potong di jual sebagai sapi kurban, masyarakat harus dipastikan terlebih dahulu dengan SKKH dari asal sapi. Kalau tidak ada surat SKKH dari daerah sapi qurban, maka perlu dipertanyakan kesehatan sapinya,” tutup dia.(day/ziz)
Sumber: