Polisi Berhasil Membekuk 7 Orang Pelaku Pencabulan Anak di Gorontalo
Gorontalo, Mmeorandum.co.id - TIM Gabungan Jatanras Polda Gorontalo dan Unit Reskrim Polsek Kabila, berhasil menangkap tujuh orang pelaku kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro, mengatakan bahwa tujuh orang yang ditangkap yaitu FA (pacar korban), MP (23), RL (25), NA 22, ED (27), NT (43), dan RL. "Saat ini pacar korban berinisial FA, masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Kabila," ujarnya AKBP Desmont Harjendro menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tujuh orang pelaku itu berawal dari adanya laporan orang tua korban di SPKT Polsek Kabila, yang menyampaikan bahwa putrinya sudah tiga hari belum kembali. Usai menerima laporan dari orang tua korban dan melakukan penyelidikan, tidak butuh waktu lama tim gabungan berhasil meringkus satu persatu para terduga pelaku. "Menurut pengakuan korban, awalnya ia diajak pacar nya pergi ke rumah terduga pelaku. Setibanya di sana, mereka minum-minum. Setelah korban lemas dan dalam pengaruh alkohol, pacar korban menyetubuhinya sebanyak tiga kali," ujarnya. AKBP Desmont Harjendro mengungkapkan, dari pengakuan korban, selain pacar korban, rekan-rekan dari pacar korban juga menyetubuhi dan mencabuli korban di waktu dan tempat berbeda. "Dari tujuh orang ini, ada yang menyetubuhi, ada juga yang mencabuli korban. Ada lima TKP dan waktu berbeda. Semua terjadi di wilayah Kabupaten Gorontalo. Rentang waktunya dari tanggal 30 Mei sampai tanggal 1 Juni 2023," jelasnya. Akibat perbuatannya para pelaku terancam pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, atas perubahan ke dua dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, yang sebelumnya Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling tinggi Rp5 miliar rupiah. (*/Rdh)
Sumber: