Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Situbondo, Sita 7,23 Gram Sabu
Situbondo, memorandum.co.id - Polres Situbondo, Polda Jatim, kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan kali ini, tiga orang diduga sebagai pemakai dan pengedar sabu diamankan tim opsnal satreskoba. Tiga tersangka narkoba itu ditangkap di tiga lokasi dan waktu yang berbeda. Tiga tersangka ini berinisial DAF (30) warga Sumbekolak, JI (32) warga Jangkar dan IS (25) warga Jangkar. "Total barang bukti sabu yang disita adalah 7,23 gram “ terang Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Selasa (6/6/2023) Berawal dari penangkapan DAF (30) di rumahnya di Desa Sumberkolak Panarukan pada 3 Juni 2023. Tim Opsnal Satreskoba menyita sabu 1,32 gram terdiri dari 1 plastik klip berisi 0,11 gram sabu dan 1 pipet kaca berisi sisa sabu 1,21 gram serta 2 buah alat hisap sabu / bong. Kemudian setelah penangkapan DAF, tepatnya 5 Juni 2023. Tim Opsnal Satreskoba kembali menangkap satu tersangka yakni IS (25) di pinggir jalan Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus. Dari tersangka IS diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu 0,87 gram. Selanjutnya, dari pengembangan kedua tersangka yang sebelumnya ditangkap. Pada 6 Juni 2023 Tim Opsnal Satreskoba kembali menangkap tersangka JI (32) di rumahnya di wilayah Kecamatan Asembagus. Dari tersangka ini berhasil diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi sabu 5,24 gram. Selain itu 1 bungkus plastic berisi 4 pak plastic klip, 1 ATM, 1 bungkus bekas rokok , 1 buah tisu dan 1 korek modifikasi. Saat ini ketiganya ditahan di rutan Polres Situbondo dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. "Satreskoba terus melakukan pengembangan untuk memberantas peredaran sabu di Situbondo,' terangnya Selain itu, Kapolres Situbondo juga mengimbau agar masyarakat selalu melaporkan hal-hal yang mencurigakan yang terjadi di lingkungannya. Baik itu gangguan kamtibmas, kriminalitas terlebih peredaran narkoba. “ Setiap laporan masyarakat pasti akan ditindak lanjuti, terutama narkoba dapat merusak generasi muda yang menjadi penerus bangsa harus sama-sama diberantas, “ pungkasnya.(iku/udi)
Sumber: