Komisi D dan Baznas Kota Surabaya Bahas Raperda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Surabaya, memorandum.co.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Surabaya mendatangi gedung DPRD Kota Surabaya untuk memenuhi panggilan Komisi D terkait pansus (panitia khusus) raperda (rancangan peraturan daerah) tentang percepatan penanggulangan kemiskinan, Senin (5/6/2023). Ketua Baznas Kota Surabaya, Moch Hamzah mengatakan kedatangannya untuk sharing terkait program-program apa saja yang dilakukan Baznas Kota Surabaya bersama anggota komisi D. Komisi D juga meminta usulan-usulan yang nantinya bisa dimasukkan dalam raperda percepatan penanggulangan kemiskinan. "Jadi banyak yang ditanyakan apa saja yang dilakukan baznas. Programnya apa, syarat dan ketentuan dari baznas terkait penyaluran bantuan seperti apa. Lalu koordinasi baznas yang lembaga nonstruktural dengan pemerintah yang struktural seperti apa, siapa saja yang berhak menerima zakat," kata Hamzah. Dikatakan, bahwa baznas mempunyai SOP yang mana dalam penyaluran zakat berkoordinasi dengan pemerintah melalui RT/RW. Karena mereka mengetahui warganya yang kurang mampu atau yang membutuhkan untuk diajukan ke baznas. "Jadi pintu masuknya melalui RT/RW. Setelah itu pengajuannya direkomendasikan oleh UPZ (Unit Pengumpulan Zakat) terkait di kecamatan," ucapnya. Salain itu menurutnya apabila RT/RW belum bisa memastikan siapa yang mendapatkan bantuan, maka baznas akan melakukan survei ulang dan dilihat dari sisi regulasi maupun syar'i. Dikatakan bahwa dalam rapat tersebut baznas meminta ada peranan masyarakat dalam upaya membantu baznas. Komisi D juga meminta ada usulan secara tertulis untuk raperda ini. "Nanti akan kami bicarakan di internal kita untuk usulannya. Sehingga raperda ini menjadi raperda warga Surabaya yang mendukung percepatan penanggulangan kemiskinan," ungkapnya. (rid)
Sumber: