Curi 11 Sak Jeruk, Pemuda Umbulsari Ditangkap
Jember, memorandum.co.id - Seorang pemuda, Mohammad Joni (37), warga Dusun Sumberejo, Desa Umbulsari ditangkap Polsek Umbulsari. Kapolsek Umbulsari, AKP Luthfi mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Febry (30), warga Dusun Sukomakmur, Desa Mundurejo dengan dugaan pencurian buah jeruk. Saksi atas nama Catur melihat pelaku membonceng 3 (tiga) sak wareng berisi buah jeruk melintas depan rumah saksi. Sesaat kemudian saksi Catur menghubungi beberapa warga dan Polsek Umbulsari yang ditindaklanjuti oleh warga bersama anggota Polsek Umbulsari melakukan pengejaran pelaku yang diketahui melarikan diri menuju arah Semboro. Atas informasi tersebut Polsek Umbulsari meminta bantuan Polsek Semboro untuk menghadang dan membantu tangkap pelaku. Tepat sekitar jam 19.00 wib di Jl. Raya Semboro-Tanggul pelaku yang nyaris dikeroyok massa berhasil ditangkap berikut BB hasil curian dan diamankan ke Polsek Umbulsari guna proses hukum lebih lanjut. "Berdasarkan Hasil penyelidikan menghimpun keterangan para saksi bahwa pelaku kategori sangat meresahkan dan diketahui sering mencuri Jeruk hasil panen milik warga kec. Umbulsari dan Semboro," ujar Kapolsek Umbulsari, Senin (5/6/2023). AKP Luthfi menambahkan, atas perbuatannya, korban mengalami kerugian 4 juta rupiah, pelaku dikenakan pasal 362 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (edy/ziz)
Sumber: