Kejari Kota Malang Restorative Justice Dua Kasus Pencurian

Kejari Kota Malang Restorative Justice Dua Kasus Pencurian

Malang, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melaksanakan Restorative Justice (RJ) di kantor Kejari Kota Malang, Rabu (31/05/23). Kepala Kejari Kota Malang, Edy Winarko mengatakan, dua perkara yang di-RJ merupakan kasus pencurian. Dilaksanakan dengan mempertemukan korban dan tersangka. "Hari ini, kami melaksanakan RJ dua perkara Pasal 362 KUHP. Dengan perincian, kasus pencurian HP dan kasus pencurian laptop," terang Kajari Kota Malang, Rabu (31/05/23).(edr/ziz)

Sumber: