Wanita Boleh Beribadah Haji saat Haid, Begini Penjelasannya

Wanita Boleh Beribadah Haji saat Haid, Begini Penjelasannya

Surabaya, Memorandum.co.id - Jamaah haji perempuan yang sedang mengalami menstruasi atau sedang nifas tetap dapat melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji diantaranya mandi ihram, berihram, dan melaksanakan semua rangkaian ibadah haji kecuali tawaf. Jamaah haji perempuan yang sedang mengalami menstruasi atau sedang nifas tidak perlu mandi lagi setelah ihram nanti dan disarankan untuk mengenakan pembalut yang dapat menjaganya dari bocor atau tetesan darahnya. Syekh Wahbah Az-Zuhaili menyatakan bahwa: وإنما يلزمها أن تشد الحفاظ الذي تضعه كل أنثى على محل الدم، لمنع تسربه للخارج. ثم تفعل سائر مناسك الحج إلا الطواف بالبيت Artinya, “Perempuan (haid atau nifas) harus mengikat pembalut yang biasa diletakkan perempuan di tempat keluarnya darah untuk mencegah bocornya darah keluar, lalu ia dapat melakukan seluruh rangkaian manasik haji kecuali tawaf di Ka’bah,” (Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], juz III, halaman 162) Pemakaian pembalut juga dapat menjaga kesehatan jamaah haji perempuan yang sedang menstruasi atau nifas. Kecuali itu, pemakaian pembalut juga penting untuk mengantisipasi pencemaran pada titik-titik lokasi rangkaian manasik haji. Jamaah haji perempuan yang sedang mengalami menstruasi atau sedang nifas dilarang tawaf karena tawaf itu seperti ibadah shalat yang mengharuskan kesucian baik hadats kecil maupun hadats besar, dan juga kesucian dari najis. (*/Rdh)  

Sumber: