Komisi C Kaget UKL-UPL Belum Ada, Tapi IMB Keluar
Surabaya, memorandum.co.id - Warga Semolowaru Utara I mengeluh dan mendatangi Komisi C terkait tower Protelindo yang berdekatan dengan rumah warga, Selasa (30/5/2023). Akibat terlalu dekatnya tower, pada 13 April lalu, barang elektronik warga meledak bersamaan ketika ada petir yang berbunyi sangat kuat. Wakil Ketua Komisi C Aming Rahmawati mengatakan bahwa keluhan warga ini sudah dari tahun 2021 dan komisi C sudah sidak ke lapangan. Tahun 2006 perizinan tower tersebut harusnya masih ada izin HO (izin ganggu). "Kita lihat izin IMB 2006 tersebut Protelindo ini belum memiliki kelengkapan perizinan. Jadi izin IMB keluar seharusnya ada beberapa rekom harus keluar. Kalau terkait tower ini biasanya IL (izin lingkungan) atau rekom LH. Ternyata rekom LH terkait UKL-UPL itu belum ada," kata Aming. Ia mengungkapkan bahwa komisi C kaget, seharusnya IMB tidak bisa keluar jika rekom UKL-UPL belum ada. Nyatanya IMB sudah keluar dan pada perpanjangan 2016 itu berdasarkan pada IMB yang diduga cacat hukum. "Karena DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan) belum melakukan pengecekan dokumen. Namun dari DLH pasti menyampaikan tidak mengeluarkan UKL-UPL," ungkapnya. Menurut dia berdasarkan perda bangunan dan undang-undang yang diatasnya, IMB yang cacat hukum bisa dicabut. Bangunan bisa dibongkar, tower bisa dialihkan. "Sehingga kami menunggu dari DPRKPP seminggu kemudian InsyaAllah kita panggil lagi setelah kesiapan dokumen," ujarnya. Sedangkan lanjut Aning warga disana menginginkan agar tower tersebut dibongkar. Dan untuk ganti rugi ke warga masih melihat asuransi yang dijanjikan mereka. Dan asuransinya besok akan dibahas komisi C serta pihak Protelindo juga membawa dokumen asuransinya. (rid)
Sumber: