Warga Semoloru Keberatan, Pengelola Tower: Sewa Sampai 2025

Warga Semoloru Keberatan, Pengelola Tower: Sewa Sampai 2025

Surabaya, memorandum.co.id - Komisi C DPRD Kota Surabaya mengadakan hearing dengan warga Jalan Semolowaru Utara I  terkait berdirinya tower milik PT Protelindo. Warga sekitar tower keberatan dengan keberadaan tower tersebut. Lilik Susilawati, perwakilan warga Semolowaru Utara I mengatakan keberatan dengan adanya tower tersebut sangat dekat dengan rumah warga. Yang paling dekat hanya berjarak 2 meter yang pastinya sangat membahayakan warga sekitar. "Pernah kejadian pada  13 April kemarin ada petir yang sangat keras yang berdampak pada 5 rumah sekitar tower. Kulkas, TV, dan lampu meledak setelah kejadian itu. Yang kami herankan kenapa meledaknya bersama-sama," kata Lilik. Ia menyampaikan bahwa Januari 2022 warga bermediasi dengan pemilik lahan dan pemilik tower. Warga menginginkan adanya keputusan yaitu tower diturunkan atau dibongkar namun dalam pertemuan itu berakhir dengan deadlock. Pemilik lahan dan pemilik tower hanya ingin bernegosiasi ketika sewa tower sudah selesai. "Jadi negosiasi setelah sewa tower selesai. Jadi belum ada keputusan dan diundur sampai sewa tower selesai," ungkapnya. Sementara itu Arina Perwakilan PT Protelindo mengatakan bahwa tower tersebut dibangun oleh pihak lain yaitu PT Indonusa tahun 2006 dan pada tahun 2014 beralih tangan ke PT Protelindo. "Kami baru mengelola tower ini tahun 2014 dan masa sewanya sendiri sampai 2025," kata Arina. Ia menambahkan, pada tanggal 12 Januari 2022 bermusyawarah bersama warga dan ketua RT Andayani pada saat itu (sekarang ketua RW 02) dan ketua RW untuk bermediasi. Dan tidak ada kata mufakat dalam berita acara yang ia bawa. "Kami menyewanya sampai tahun 2025. Kalau meminta dibongkar sekarang itu tidak memungkinkan. Karena kesepakatan sewa kan antara kami dengan pemilik lahan. Dan sudah ditandatangani sampai 2025," urai dia. Masih lanjut dia, waktu pihaknya minta menunda sampai 2025 itu adalah menunggu pemilik lahan. "Namanya sewa ya harus kesepakatan. Kalau pemilik lahan sepakat diperpanjang ya itu urusan beliau. Kalau dari kami warga tidak berhak menuntut," ungkapnya. Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Reinhard mengatakan bahwa perizinan tower pertama kali diajukan tahun 2006. Dan kemudian mengalami pembaruan tahun 2016. "Terkait perizinan tata ruang masih sesuai. Dan untuk riil di lapangan itu akan kami pastikan lebih lanjut," katanya. Ia menambahkan izin IMB tower tahun 2016 itu adalah pembaruan dari izin sebelumnya di tahun 2006. Dan izin di 2006 masih ditelusuri data-data kelengkapan termasuk juga rekom izin LH. "Izin LH ini masih kami telusuri. Kami terus terang mohon maaf, kami butuh waktu datanya masih manual tahun 2006," kata Reinhard kepada pimpinan sidang. Sementara perwakilan DLH Sapto mengungkapkan bahwa di data base rekom LH terkait tower Semolowaru ini belum terdaftar. Secara aturan jika rekom LH belum keluar atau UKL-UPL belum keluar otomatis IMB tidak bisa keluar kata Wakil Ketua Komisi C Aning Rahmawati. (rid)

Sumber: