Polres Jember Beber 59 Tersangka Hasil Tangkapan Operasi Sikat Semeru

Polres Jember Beber 59 Tersangka Hasil Tangkapan Operasi Sikat Semeru

Jember, memorandum.co.id - Polres Jember beber hasil tangkapan Operasi Sikat Semeru selama 12 hari serentak di jajaran Polda Jatim, terhitung sejak tanggal 15 Mei 2023 s/d 26 Mei 2023 dengan tujuan untuk menurunkan trend gangguan Kamtibmas terutama 3C (Curat, Curas dan Curanmor). Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat didampingi Kasat Reskrim, AKP Dika Hadiyan Wiratama dalam siaran pers, Selasa (30/5/2023), mengatakan, dari 187 pelaporan berhasil mengamankan 59 tersangka. Kasus curat sebanyak 107 Kasus dengan total tersangka yang diamankan sebanyak 25 orang dengan rincian 2 orang (TO) dan 29 orang (Non TO). Kasus curas sebanyak 9 Kasus dengan total tersangka yang diamankan sebanyak 3 orang (Non TO). Kasus curanmor sebanyak 63 Kasus dengan total tersangka yang diamankan sebanyak 3 orang (TO) dan 13 orang (Non TO). Kasus penyalahgunaan senpi sebanyak 1 Kasus dengan total tersangka yang diamankan sebanyak 1 orang (TO). Sedangkan Kasus penyalahgunaan sajam sebanyak 7 Kasus dengan total tersangka yang diamankan sebanyak 2 orang (TO) dan 6 orang (Non TO). Sementara evaluasi operasi tahun kemarin Tahun 2022 mengungkap 153 LP, sedangkan tahun 2023 sebanyak 187 LP, ada kenaikan untuk mengungkap jumlah kasusnya, dari sisi tersangka juga naik hampir 36% dari yang tahun kemarin dari 39 orang tahun ini 59 orang ini menjadi apresiasi kami kepada jajaran. selama operasi sikat Semeru kerjasama dengan seluruh stakeholder dan partisipasi masyarakat berhasil mengungkap 36% dibandingkan tahun lalu, namun menjadi catatan kami dengan tingginya kriminalitas bagi kami untuk meningkatkan upaya pencegahan untuk kehidupan masyarakat. Agar lebih peduli terkait dengan pencegahan kejahatan baik pam swakarsa ataupun swadaya dari masyarakat sendiri dan kami berharap para pelaku yang sudah tertangkap/berhasil diamankan untuk tidak mengulangi kriminalitas dalam bentuk apapun. Anggap menjadi pelajaran, Polri sebagai menegakkan hukum yang di berantas adalah perbuatannya. Setelah menjalani hukuman kembali ke masyarakat tidak mengulangi lagi perbuatannya. Sementara Kasat Reskrim polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama menambahkan dari 59 tersangka juga terdapat pelaku-pelaku lama yang masih belum kapok.(edy/ziz)

Sumber: