KPU Surabaya Belum Terima Surat Permohonan PAW Anggota DPRD

KPU Surabaya Belum Terima Surat Permohonan PAW Anggota DPRD

Surabaya, memorandum.co.id - KPU Kota Surabaya belum mendapatkan surat terkait permohonan atau pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota dewan oleh pimpinan DPRD Kota Surabaya. "KPU masih belum menerima permohonan atau pengajuan PAW dari pimpinan DPRD Kota Surabaya," kata Komisioner KPU Kota Surabaya, Soeprayitno. Menurutnya, prinsip PAW yang diatur oleh PKPU prosesnya tidak lebih dari 5 hari. Dengan catatan ada surat masuk ke KPU Kota Surabaya dari pimpinan DPRD akan diproses. "Dari pimpinan dewan, KPU belum menerima surat. Dari PDIP ada surat masuk ke kita, namun kami beri jawaban bahwasanya mekanismenya tidak demikian," kata Nano sapaan Soeprayitno. Ia menjelaskan bahwa mekanismenya adalah DPC atau DPP partai politik terkait kepengurusan tingkat kabupaten/kota itu mengajukan surat ke pimpinan DPRD tentang permohonan PAW, selanjutnya pimpinan DPRD bersurat ke KPU dalam rangka memastikan siapa caleg yang memperoleh suara terbanyak berikutnya. "Nanti data akan kami buka, kami sampaikan dalam lampiran surat jawaban terkait masuknya surat pimpinan DPRD tersebut," ungkap Nano. Ia juga menjelaskan soal mekanisme lain calon pengganti harus menyerahkan bukti LHKPN atau tanda lapor LKHPN di sekretariat DPRD.(rid/ziz)

Sumber: