Lurah Morokrembangan Fasilitasi Keluhan Warga Tambak Asri

Lurah Morokrembangan Fasilitasi Keluhan Warga Tambak Asri

Surabaya, memorandum.co.id - Kasus pungli (pungutan liar) penerima BLT yang diminta sumbangan pembuatan pagar kampung oleh Ketua RT 24 berlanjut ke Kelurahan Morokrembangan. Perwakilan warga RT 24 Tambak Asri datang dan menyampaikan keluhan yang mereka rasakan, Senin (29/5/2023). Lurah Morokrembangan Siti Nurhayati akan memfasilitasi apa yang dikeluhkan warga. Kelurahan akan mendiskusikan dan memanggil ketua RT 24 serta menggali informasi untuk disampaikan ke camat. Dalam Perwali 112 ada tahap-tahapan dan kesalahannya seperti apa. "Nanti dilihat aturannya seperti apa. Di Perwali 112 ada, makanya kita gali informasi lebih dulu," kata Hayati. Ia menjelaskan akan mencari informasi dari warga yang dirugikan. Dari tokoh masyarakat, serta ketua RW. Dalam perwali Pasal 67 no 1 yaitu Pengurus RT, RW, dan LPMK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dikenakan sanksi administratif. Di Pasal 66 bahwa pengurus RT, RW, dan LPMK dilarang; melakukan pungutan diluar ketentuan sebagaimana diatur dapam Peraturan Walikota ini. "Jadi kita gali informasi seperti itu. Seharusnya ada komunikasi dulu dengan warga sebelum pungutan. Karena tidak ada komunikasi, terjadilah miss komunikasi," ungkapnya. "Kami akan segera melakukan pemanggilan, kita gali data dan sebagainya, nanti kita sampaikan kepada Pak Camat. Karena yang membuat SK adalah kecamatan. Bagaimana itu kan ada sanksinya," ujar Hayati. Ia menjelaskan di Perwali 67 no 2 ada sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap. Informasi sebelumnya bahwa Lurah Morokrembangan Siti Nurhayati mendengar bahwa ketua RW sudah mengumpulkan semua warga penerima BLT dan masalah sudah klir karena uang pungli sudah dikembalikan. "Nyatanya masih ada uneg-uneg warga, ya kami fasilitasi. Nanti warga bisa datang dan kita lakukan pemanggilan. Dan nanti akan ketemu," kata bu lurah. Harapan bu lurah bahwa warga bisa terayomi dan warga tenang dalam kehidupan bermasyarakat. (rid/udi)

Sumber: