Bupati Sidoarjo Raih E-Purchasing Award

Bupati Sidoarjo Raih E-Purchasing Award

Sidoarjo, memorandum.co.id - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menerima penghargaan E-Purchasing Award 2023 Jawa Timur dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Senin (29/5/2023). Penghargaan tersebut diserahkan di ballroom Grand City Surabaya. Penghargaan tersebut diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota dengan nilai transaksi terbanyak dalam pemanfaatan barang/jasa melalui e-katalog lokal. Kabupaten Sidoarjo berada di peringkat lima dengan total transaksi sebanyak Rp 65 miliar lebih. Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor mendorong jajarannya untuk memanfaatkan e-purchasing. Disampaikan, e-purchasing merupakan tata cara pembelian barang atau jasa secara elektronik melalui e-katalog. E-katalog sendiri adalah katalog elektronik yang memperlihatkan beberapa barang dan jasa yang bisa didapat melalui proses e-purchasing. Melalui e-purchasing akan mempermudah dan mempercepat proses pembelian barang dan jasa. Dengan begitu kerja instansi pemerintah lebih cepat dan dapat menghemat anggaran. Selain itu dapat menghindari korupsi. "Pengadaan barang jasa melalui e-purchasing ini selain cepat dan menghemat anggaran, juga menghindarkan perilaku koruptif," ujarnya. Dikatakan Gus Muhdlor, selain melalui e-purchasing, pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan dengan beberapa cara. Seperti melalui pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat dan tender. Ditambahkan, terdapat beberapa jenis barang yang bisa didapat melalui e-purchasing. Di antaranya adalah berbagai barang kebutuhan yang berkaitan dengan program kerja, alat kebutuhan kantor, pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi serta jasa lainnya. "Proses e-purchasing dalam pengadaan barang dan jasa melalui beberapa tahap. Tahap pertama seleksi barang dan jasa melalui e-katalog yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK," ujarnya. Dibeberkan pula, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan PPK dalam seleksi barang dan jasa di e-katalog tersebut. Di antaranya gambar, fungsi barang dan jasa, spesifikasi teknis, asal barang, tingkat komponen dalam negeri, harga barang, sampai ongkos kirim dan biaya instalasi atau training. Proses selanjutnya adalah persiapan dokumen yang harus dilakukan PPK. "Setelah semua itu rampung, pelaksanaan e-purchasing bisa dilanjutkan," tandasnya.(kri/jok)

Sumber: