Jual Tiket Konser Coldplay, Anak dan Ibu serta Pacar Dijebloskan Penjara

Jual Tiket Konser Coldplay, Anak dan Ibu serta Pacar Dijebloskan Penjara

Malang, memorandum.co.id - PAS (19)  warga Kelurahan Keningaran, Kecamatan Keningaran, Kota Probolinggo, harus meringkuk di tahanan Mapolresta Malang Kota. Ia tdak sendirian karena sang ibu, NW (47) , dan juga sang pacar PAS,  GYP (24),  warga desa Dringu, Kecamatan Dringu, Kkabupaten Probolinggo, juga turut ditahan PAS diduga melakukan pelanggaran UU ITE, dengan melakukan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana pasal 45 A ayat 1 UU RI nomor 11 2008, Jo pasal 28 ayat 1 UU RI no 11 tahun 2008 dan atau pasal pasal 378 KUHP. Sementara untuk tersangka IT dan GYP terancam pasal 480 KUHP. "Para tersangka ini diduga terlibat dalam dugaan transaksi elektronik. Dengan melakukan penjualan tiket konser musik Coldplay. Namun, sebenarnya tiketnya tidak pernah ada," terang Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto, Senin (29/05/2023) Ia menambahkan, penyelidikan kasus tersebut, berawal dari adanya laporan ke Bareskrim Polri tanggal 19 Mei 2023, kemudian pelimpahan. Mengingat peristiwa dugaan penipuan terjadi kawasan Plaza Araya, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing Kota Malang. Sementara itu, Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto menerangkan, modus tersangka dengan membeli akun twitter dengan follower banyak. Selanjutnya, digunakan menjual tiket konser musik yang bernilai jual dan diminati penonton. "Dari akun yang dibeli itu, ia menawarkan penjualan tiket konser musik Coldplay. Harga tiketnya dari Rp 2,5 juta sampai Rp 9 juta," terangnya. Setelah ada yang tertarik, lanjut kapolsek, ada yang DM lanjut ke chat WA. Kemudian, pembeli tiket transfer uang pembayarannya. Namun, ternyata tiket, tidak pernah dikirim. Bahkan no HP pemesan tiket diblok. "Untuk salah satu korbannya yang pelapor, RD seorang mahasiswi dari Kelurahan Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Hingga saat ini, sudah ada 19 orang yang menjadi korban," lanjut Kapolsek. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan tiket, untuk dibelikan perhiasan, HP dan barang lainya. Sudah beroperasi sekitar 1 tahun. Khususnya penjualan tiket konser musik yang memiliki animo tinggi. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman hingga 6 tahun. (edr/ari/udi)

Sumber: