Kasus Asusila, Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pemuda Trenggalek

Kasus Asusila, Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pemuda Trenggalek

Tulungagung, memorandum.co.id - Pemuda 18 tahun berinisial AFFAP, asal Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek diamankan Satreskrim Polres Tulungagung karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasihumas, Iptu Moh Anshori membenarkan penangkapan itu. "Korban dalam kasus ini remaja perempuan berusia 15 tahun asal Kabupaten Trenggalek. Sebut saja Bunga," terangnya, Senin (29/5/2023). Dijelaskan Iptu Moh Anshori, pelaku sudah beberapa kali melakukan tindakan asusila terhadap korban di waktu dan tempat yang berbeda. Salah satunya di rumah kost di wilayah Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. "Yang pertama dilakukan pada hari Kamis tanggal 27 April 2023. Dan yang terakhir pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 11.00 WIB," ujarnya. Pelaku bisa melakukan asusila karena disertai pengancaman. Pelaku juga berupaya memeras korban dengan meminta sejumlah uang, jika ingin bukti VCS-nya dihapus. Kemudian korban baru berani melaporkan peristiwa yang dialaminya itu kepada kakaknya pada hari Minggu, tanggal 21 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WIB. "Kakak korban yang tidak terima selanjutnya melapor ke Polres Tulungagung," jelas Iptu Anshori. Atas dasar laporan itulah selanjutnya Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung memburu pelaku. Hingga kemudian berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Dari perkara itu, polisi juga mengamankan pakaian korban, satu kerudung warna coklat, satu kemeja panjang warna coklat, satu celana kain panjang warna hitam, sebuah BH warna merah muda, dan celana dalam warna merah muda sebagai barang bukti. "Terhadap pelaku dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Dan saat ini, pelaku ditahan di Rutan Polres Tulungagung," pungkasnya. (mad/ziz)

Sumber: