Imigrasi Tanjung Perak Perkuat Pengawasan Lintas Sektor

Imigrasi Tanjung Perak Perkuat Pengawasan Lintas Sektor

Surabaya, memorandum.co.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak terus memperkuat pengawasan pergerakan Warga Negara Asing (WNA) dengan melibatkan berbagai unsur stakeholder lintas sektor. Hal itu tampak dilakukan dalam rapat koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) 12 Kecamatan di Kota Surabaya. Rakor yang digelar di Hotel Westin, Kamis (25/5/2023) ini diikuti 45 instansi di 12 Kecamatan di Kota Surabaya. Antara lain, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya, Komando Resort Militer 084/ Bhaskara Jaya, Detasemen Intel Pasukan Marinir-II, Kodim 830/ Surabaya Utara, Polrestabes Surabaya, Kejari Surabaya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Kemenag Surabaya, Disnakertrans Surabaya, Dispendik, Disbudpar, BIN, BAIS, serta Muspika Kecamatan Tandes, Asemrowo, Sukomanunggal, Benowo, Pakal, Lakarsantri, Pabeancantikan, Semampir, Sambikerep, Krembangan, dan Kenjeran. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo didampingi Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Deny Haryadi membuka Rakor bertajuk Sinergitas Anggota Timpora Dalam Pengawasan Orang Asing di Wilayah 12 Kecamatan Kota Surabaya. "Semoga apa yang kita lakukan hari ini bisa semakin memperkuat sinergi dan soliditas lintas sektor dalam pengawasan terhadap pergerakan orang asing di Kota Pahlawan," kata Hendro Tri Prasetyo. Kemudian dilanjutkan penyampaian materi oleh Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Arief Satriawan didampingi Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Junaedi. Dalam sesi diskusi terungkap sejumlah gagasan terkait pertukaran data dan informasi serta penguatan koordinasi lintas sektor. Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Junaedi mengungkapkan, pengawasan orang asing tidak hanya terbatas pada Kantor Imigrasi, namun instansi lain juga turut serta berpartisipasi dalam pelaksanaan pengawasan agar koordinasi dan sinergi antar instansi terjalin dengan baik. "Dalam pelaksanaan pengawasan orang asing, terkait permintaan data yang terperinci memang tidak bisa serta merta diberikan, harus ada surat permintaan dari instansi yang meminta. Namun saat ini sudah dibentuk Grup WA Timpora 12 Kecamatan di Kota Surabaya sehingga nantinya untuk pertukaran data dan informasi akan melalui grup WA tersebut," beber Junaedi. Hal senada disampaikan Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Deny Haryadi. Menurutnya, sesama anggota Timpora harus saling berkoordinasi dan bersinergi untuk pengawasan orang asing.(mik/ziz)

Sumber: