Pembacokan Supeltas di Kebraon, Polisi Amankan 10 Tersangka dan 10 DPO
Surabaya,memorandum.co.id- Polisi berhasil mengamankan 10 orang , yang terdiri dari empat orang dewasa dan enam orang anak-anak. Mereka tersangka pembacokan terhadap dua orang korban Supeltas. Keempat pelaku dewasa MDH (19 tahun), MA (22 tahun), ANS (21), dan RN (18 tahun). Sementara enam pelaku anak-anak berinisial, NL (17 tahun), IPR (17 tahun), RPP (17 tahun), FAR (17 tahun), AFM (15 tahun), dan MR (pelajar yang masih duduk kelas 1 MTs). "Saat ini pelaku sudah kami amankan sepuluh) orang. Menurut pengakuan mereka, korban yang mereka serang merupakan korban salah sasaran yang dikira gangster yang menantang mereka yang tergabung dalam geng yang bernama Westavia Setim (Selatan Timur), dan AWR (Anti Wong Ruwet)," jelas Kapolsek Karang Pilang Kompol A.Risky Fardian C, Kamis (25/5/2023) "Tiga geng itu berencana perang menghadiri geng Bhezek yang mengirimkan undangan online via instagram. Namun, mereka salah sasaran membacok dua supeltas" terangnya Anggota reskrim berhasil mengamankan barang bukti saat penyerangan yaitu dua celurit, satu stick golf, empat motor milik para tersangka. Serta 1 HP milik korban dan 9 HP milik pelaku sebagai sarana dokumentasi dan ajakan untuk melakukan aksi penyerangan tersebut. "Sepuluh orang masih DPO yang berperan sebagai eksekutor. Di antara temannya ada yang di bawah umur membantu membawa kendaraan. Dia yang mendorong memberi BBM atau bensin,” pungkasnya. Atas perbuatannya, para pelaku terancam 7 tahun penjara dengan jeratan Pasal 170 KUHP Pidana dan atau 365 KUHPidana dan atau Pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. Diketahui, dua orang sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) di Karangpilang menjadi korban penganiayaan oleh gerombolan pemotor bersenjata tajam pada Sabtu (20/5/2023) pagi sekitar pukul 4.00. Peristiwa itu terjadi di Jalan Kebraon Gang 5, Kedua korbanmengalami luka bacok sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.(mtr/udi)
Sumber: