Dewan Desak Bawaslu Sampaikan Nama 9 Pejabat Pemkab Jember Pelanggar Netralitas ASN di Pemilu

Dewan Desak Bawaslu Sampaikan Nama 9 Pejabat Pemkab Jember Pelanggar Netralitas ASN di Pemilu

Jember, memorandum.co.id - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember menggelar rapat dengar pendapat dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perihal 9 pejabat Pemkab Jember yang dinyatakan melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Umum (Pemilu), Rabu (24/5/2023). Selama rapat berlangsung, anggota dewan mendesak Bawaslu Jember untuk membuka nama-nama pejabat yang diduga telah menyalahgunakan wewenang melalui kegiatan Jember Berbagi saat Ramadan 1444 Hijriah. Sunardi, anggota Fraksi Partai Gerindra meminta Bawaslu tidak menutup-tutupi hasil pemeriksaan terhadap 66 orang yang telah dimintai keterangan, 55 pejabat yang disangka, tapi hanya ada 9 pejabat yang dinyatakan patut diduga bersalah. "Karena ini adalah kepentingan rakyat, jangan pernah takut pada pihak-pihak tertentu. Sehingga dalam kegiatan ini, jangan sampai ada yang ditutup-tutupi. DPRD merupakan lembaga resmi pemerintah. Kami juga harus tahu untuk dasar memanggil para ASN tersebut," kata Sunardi. Menurutnya, dari desakan yang telah dilakukan oleh anggota dewan, Bawaslu pun memberitahukan nama pejabat yang diduga melanggar netralitas ASN dalam Pemilu. "Akhirnya kami bisa tahu siapa pelakunya, kan gitu. Contoh Bupati Jember, kan sudah jelas kalau Bupati Jember kan Haji Hendy, kan gitu, dari sembilan pejabat yang diduga melanggar," papar pria yang akrab disapa Nardi ini. Oleh karena itu, Nardi mendorong para pengawas Pemilu bisa bersikap netral dan independen. Dia pun berharap Bawaslu tidak bermain main, karena masyarakat sudah cerdas. "Alhamdulillah, Bawaslu sudah membuka posko pengaduan, takutnya ada yang masih ketinggalan. Hasilnya nanti bisa kami tidak lanjuti juga," urainya. Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni mengatakan, dalam rapat ini sebetulnya ingin mengetahui lebih jauh mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh 9 pejabat Pemkab Jember dalam program J-Berbagi. "Tentu kami bertanya pada Bawaslu, siapa saja itu? Karena sangat penting bagi kami untuk menindaklanjuti guna memanggil ASN tersebut," paparnya. Mengingat, kata dia, tugas lembaga legislatif adalah pengawas kinerja pejabat Pemkab Jember. Sehingga, DPRD harus diberi akses melihat data pejabat ini. "Untuk memanggil dan bertanya kepada ASN tersebut. Karena sekali lagi, tugas daripada DPRD adalah mengawasi kinerja pemerintah Kabupaten Jember," imbuhnya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Jember, Imam Thobrony Pusaka mengku telah menyerahkan dokumen nama-nama pejabat yang diduga melanggar tersebut kepada Komisi A DPRD Jember. "Mulai dari nama-nama pejabat tersebut, serta rekomendasi yang telah kami berikan dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan," katanya. Thobrony mengaku telah mengirim hasil rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia. "Tinggal menunggu rekomendasi dan sanksi apa yang nanti akan diberikan," urainya. Sementara itu, Devi Aulia Rohim sebagai Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Jember menjabarkan, ada peraturan yang disangkakan dilanggar dalam dugaan tersebut yakni undang-undang nomor 23 tahun 2014 terkait Pemerintah daerah pasal 76, ayat 1. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga dan Kroni-kroninya atu golongan/kelompok tertentu (politik nya) yang bertentangan dengan peraturan dan perundangan-undangan. "Wilayah Bawaslu hanya menyampaikan bahwasannya patut diduga pelanggaran perundang-undangan dan peraturan/keputusan bersama Menpan RB, Kemendagri," beber Devi Aulia Rohim. Sedangkan untuk pasal 78 dijelaskan, pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah tergantung dari pemilik kewenangan dalam hal ini adalah Kemendagri.(edy/ziz)

Sumber: