Maling Besi Pagar Pengaman Jalan Tol Diringkus Polsek Asemrowo
Surabaya, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil meringkus Feri Irawan alias Sali alias Ambon (29) warga Sukomanunggal. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kernet itu kedapatan mencuri besi pagar pengaman jalan tol (railing jembatan) sepanjang 5,5 meter. Kapolsek Asemrowo, Kompol Hegy Renanta mengungkapkan, kejadian berlangsung pada Selasa (23/5) di atas jembatan tol kilometer 4+600 Bandung-Surabaya arah ke Tanjung Perak. Tersangka beraksi dengan menggunakan sebilah gergaji besi. Namun sialnya saat akan mengangkut hasil curian tersebut, aksi Feri telah diketahui anggota polisi. Alhasil residivis kasus pencurian tabung elpiji itu digelandang kembali ke jeruji besi. "Pelaku mencuri terang-terangan pada siang hari dan diketahui oleh anggota kami yang sedang berpatroli," ucap Hegy, Rabu (24/5). Saat itu, lanjut Hegy, kronologisnya pelaku tengah melintas di Jalan Tanjungsari. Kemudian pelaku dari bawah tol melihat besi pembatas tol yang bautnya patah, sedangkan satu sisinya terlepas. Dari sana timbul niat mencuri. Pelaku lalu pulang mengambil gergaji. Sesampainya di lokasi, Feri langsung mengeksekusi besi pembatas tol tersebut. "Saat diturunkan dan sewaktu akan diangkut, datang Unit Reskrim Polsek Asemrowo. Kemudian terlapor beserta barbuknya kami amankan. Dengan kejadian tersebut korban dalam hal ini PT Jasa Marga menderita kerugian sebesar Rp2.500.000," beber Hegy. Berkat aksi kejahatannya, Feri dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan (curat). Feri tak kunjung kapok meski pernah mendekam 3 kali di sel tahanan. Pertama, kasus pencurian accu di Jalan Margomulyo pada 2018 ditahan di Polsek Asemrowo. Kemudian kasus pencurian accu di kawasan Pergudangan Angtropolis tahun 2019 ditahan di Polsek Asemrowo. Terakhir pada 2021, Feri melakukan pencurian tabung elpiji di SPBU Jalan Balongsari dan ditahan oleh Polsek Tandes. (bin/ziz)
Sumber: