Kemenkeu RI Wilayah Jatim Lelang Serentak 90 Barang Sitaan

Kemenkeu RI Wilayah Jatim Lelang Serentak 90 Barang Sitaan

Malang, memorandum.co.id - Untuk mengoptimalkan penagihan utang, kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI di wilayah Jawa Timur menggelar lelang serentak yang dilaksanakan secara daring, Selasa (23/5). Ini dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I, II, dan III, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I, dan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jatim. Kegiatan yang melibatkan berbagai unit eselon I di lingkungan Kemkeu di Jatim ini dikoordinasi langsung oleh Kepala Perwakilan Kemenkeu I Jatim Taukhid, yang juga Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Jatim. Lelang serentak di wilayah Jatim ini diikuti oleh 5 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jatim I, 15 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jatim II, 10 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jatim III, dan 2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di lingkungan Kanwil DJBC Jatim I. Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur Taukhid mengatakan kegiatan lelang serentak ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dengan memastikan seluruh piutang negara dapat ditagih dengan baik dan semaksimal mungkin. “Objek yang dilelang secara daring pada kegiatan hari ini adalah aset sitaan pada triwulan I tahun 2023,” jelasnya. Disebutkan, sebanyak 90 aset dilelang dengan total nilai limit sebesar Rp16,9 miliar yang berasal dari 45 Wajib Pajak pada 30 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jatim I, II, dan III serta 2 KPPBC di lingkungan Kanwil DJBC Jatim I. Aset yang dilelang menurutnya antara lain kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, apartemen, barang elektronik, kayu gelondongan, partisi elektronik, partisi kendaraan dan generator. Diharapkan, masyarakat yang ingin mengikuti lelang secara daring dapat mengakses melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN. Ini sekaligus untuk menghindari adanya penipuan dan hal yang merugikan peserta lelang. Kepala Kanwil DJKN Jatim Tugas Agus Priyo Waluyo sebagai auction authority mengapresiasi DJP dan DJBC atas sinerginya. “Kegiatan ini berkontribusi untuk target lelang kami. Tahun ini kami diberikan target sebesar Rp3,8 Triliun, pada lelang serentak hari ini ada 90 lot yang dilelangkan, adapun hingga pukul 11.00 WIB telah laku 20 lot, harapannya hingga 17.00 WIB dari 90 lot ini laku semuanya,” terangnya. Dikatakan, kegiatan lelang serentak direncanakan sebanyak dua kali pada tahun ini. Pertama yang saat ini berlangsung danb kedua adalah bulan November mendatang. Penjualan barang sitaan ini merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian surat teguran, surat paksa dan surat perintah melaksanakan penyitaan. Ini sesuai UU Nomor 19/ 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Sebelum ke tahapan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasive namun Wajib Pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya. Hal ini yang mendorong Kanwil DJKN Jatim dan Kanwil DJP Jatim I, II, III, serta Kanwil DJBC Jatim I menginisiasi kegiatan lelang serentak untuk mengoptimalisasikan penerimaan negara dan memberikan efek jera (deterrent effect) pada penunggak pajak. “Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi Wajib Pajak penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi Wajib Pajak pada umumnya tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak,” ujar Kepala Kanwil DJP Jatim III Farid Bachtiar. (*/edr/ari/udi)

Sumber: