Kejati Jatim Teken Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Nindya Karya

Kejati Jatim Teken Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Nindya Karya

Surabaya, memorandum.co.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meneken perjanjian kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara dengan PT Nindya Karya, Senin (22/5/2023). Pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023, Kajati Jawa Timur dengan didampingi oleh Wakajati, Asdatun, para Asisten lainnya, Kabag TU, Koordinator dan para JPN melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejati Jatim Dengan PT Nindya Karya. "Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini merupakan bentuk keberlanjutan adanya sinergitas antara PT Nindya Karya dengan Kejati Jatim, dimana Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu selama dua tahun dan hanya terbatas pada kerja sama di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara," ujar Kajati Jati Dr Mia Amiati didampingi oleh Wakajati, Asdatun, para Asisten lainnya, Kabag TU, Koordinator dan para JPN. Kajati perempuan pertama di Jatim ini mengatakan, kerjasama ini sejalan dengan program prioritas Jaksa Agung RI bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari korupsi dengan melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisir peluang dan risiko-risiko terjadinya tindak pidana korupsi. "Untuk itu diharapkan agar PT Nindya Karya secara berkesinambungan, senantiasa menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu transparans, akuntanbel, dapat dipertanggung jawabkan, kemandirian dan wajar dalam melaksanakan kegiatan perusahaan," harap Mia Amiati. Dalam melaksanakan kegiatan lima pilar bisnis utamanya, tentu saja di balik kesuksesan PT. Nindya Karya mengelola kegiatan perusahaan, adakalanya harus berhadapan dengan permasalahan hukum yang perlu disikapi secara komprehensif. Dengan telah ditandatanganinya perjanjian kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini, maka Jaksa Pengacara Negara dapat bertindak menjadi pihak yang mewakili PT didampingi oleh Wakajati, Asdatun, para Asisten lainnya, Kabag TU, Koordinator dan para JPN, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan. "Selain itu JPN dapat melakukan kegiatan pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain," pungkasnya. (gus)

Sumber: