DPO Curanmor 13 TKP di Situbondo Meyerahkan Diri ke Polisi
Situbondo, memorandum.co.id - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Situbondo Polda Jatim akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Kapongan. DPO Curanmor itu berinisial RF (30) yang berasal dari Desa Curah Jeruh Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. Kapolsek Kapongan Iptu Teguh melalui Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno menjelaskan Jum’at 19 Mei 2023 sekitar pukul 18.00 wib, Kanit Reskrim Polsek Kapongan menerima panggilan telepon dari keluarga terduga pelaku RF yang menyatakan pelaku siap menyerahkan diri karena terlibat kasus curanmor. Dalam pembicaraan telepon tersebut juga dijelaskan alasan pelaku menyerahkan diri karena pelaku lainnya sudah ditangkap sebelumnya oleh Tim Resmob Polres Situbondo sehingga RF bermaksud kooperatif untuk memudahkan proses penyidikan. “ Setelah mendapat telepon itu, Kanit Reskrim bersama anggota menjemput pelaku RF di desa Peleyan kecamatan Kapongan. Pelaku RF kemudian dibawa ke Polsek Kapongan untuk pemeriksaan dengan didampingi oleh keluarganya termasuk istri dan anaknya “ jelas Iptu Achmad Soetrisno, Sabtu (20/5/2023). Kemudian dari hasil pemeriksaan pelaku, lanjut Kasi Humas bahwa diperoleh keterangan dari RF yang mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Situbondo sebanyak 10 TKP dan di wilayah Bondowoso sebanyak 3 TKP sehingga total 13 TKP. “Selanjutnya Kanit Reskrim menyerahkan pelaku RF ke Satreskrim Polres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut,“ jelasnya. Untuk diketahui, sebelumnya pada Senin (15/5/2023), Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo telah mengamankan pelaku curanmor di tempat persembunyiannya di Bali dan juga penadahnya berikut barang bukti 8 unit sepeda motor.(iku/gus)
Sumber: