Terlibat Penganiayaan, Tiga Warga Tanggunggunung Diamankan Polisi
Tulungagung, memorandum.co.id - Tiga pria yang masing-masing berinisial HOP (22), NAMS (21), dan ZAVW (21), kesemuanya warga Desa/ Kecamatan Tanggunggunung diamankan Satreskrim Polres Tulungagung. Sebab, mereka secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap ATY (26), warga Tanggunggunung Tulungagung. Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto melalui Kasihumas Iptu Anshori mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Selasa (16/5/2023) sekira pukul 23.00, di Dusun Ngipik, Desa / Kecamatan Tanggunggunung. "Korban dan para tersangka waktu itu menghadiri hajatan di rumah warga di Dusun Ngipik, Desa Tanggunggunung. Pas hajatan ada minum minuman keras dengan hiburan elektone. Ketika berjoget, mereka bersenggolan yang kemudian terjadilah penganiayaan," terangnya, Sabtu (20/5/2023). Akibat kejadian itu korban mengalami lebam - lebam. Setelah melakukan visum et repertum, selanjutnya melapor ke polisi. Menerima laporan tersebut, polisi pun segera melakukan penyelidikan serta pendalaman. "Akhirnya para tersangka berhasil diamankan di rumahnya masing-masing," ujarnya. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 170 KUH Pidana dan ditahan di Rutan Polres Tulungagung. “Tumbuhkan rasa persaudaraan sesama warga negara, jangan munculkan rasa kebencian. Sejatinya kita semuanya adalah saudara, jadi jangan munculkan permusuhan,” pungkasnya. (fir/mad/ziz)
Sumber: