Partai Buruh Kabupaten Malang Lengkapi Berkas Bacaleg
Malang, memorandum.co.id - Partai Buruh Kabupaten Malang mendatangai Partai Buruh Kabupaten Malang untuk melengkapi pengajuan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD tingkat kabupaten, Jumat (19/5/2023). Ini dilakukan berdasarkan surat KPU RI nomor 495 dan 496 yang menyebutkan KPU provinsi maupun kabupaten/ kota dapat menerima kembali pengajuan bacaleg yang diajukan partai politik peserta Pemilu dalam hal data dan dokumen belum lengkap yang disampaikan melalui Sistem Informasi Calon (Silon). Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini menyampaikan mengenai kedatangan parpol tersebut. “Namun hal itu bisa dilakuian bagi parpol yang telah melakukan registrasi, pada masa tahapan pengajuan Bacalon yang dimulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 lalu,” terangnya. Anis mengatakan hal ini dapat dilakukan oleh dua partai, yaitu Partai Buruh dan Partai Gelora. Pada saat itu keduanya sudah mendaftarkan, namun berkas yang diberikan kurang lengkap. Sedangkan, Partai Garuda pada saat itu tidak melakukan registrasi sehingga pihaknya tidak dapat melengkapi berkas. “Sampai dengan hari Jumat (19/5) parpol yang mengajukan bacalon ke KPU sebanyak 17 parpol dari 18 parpol peserta Pemilu di Kabupaten Malang,” kata Anis. Ketua Partai Buruh Kabupaten Malang Ayub Sujadmiko seusai melengkapi berkas menyampaikan partainya hanya mengajukan bacalon sebanyak 9 orang. Yang terdiri dari 6 laki-laki dan 3 perempuan. Mereka akan ditempatkan pada daerah pilihan (dapil) 4, 5 dan 6. “Kami tidak menempatkan bacalon pada seluruh dapil. Hanya 3 dapil yang kami tempatkan perwakilan untuk maju menjadi Bacalon,” terangnya. Ayub menambahkan dengan tidak terpenuhinya semua dapil pada bacalon dari Partai Buruh ini karena terkendala waktu untuk memenuhi kelengkapan berkas bacalon. “Kami tidak bisa sepenuhnya menempatkan calon pada setiap dapil karena terkendala waktu untuk kelengkapannya,” terang Ayub. Terkait itu, pihaknya baru bisa memenuhi kelengkapan berkas bagi bacalonnya, itupun hanya pada 3 dapil yaitu dapil 4,5 dan 6. Sedangkan untuk dapil lainnya dilepaskan karena terkendala akan kelengkapan. (kid/ari)
Sumber: