Kondisi Jalan Rusak Berat di Jatim Capai 60 Km

Kondisi Jalan Rusak Berat di Jatim Capai 60 Km

Surabaya, memorandum.co.id - Kondisi jalan rusak berat di Jawa timur mencapai 60 Km. Jalan rusak berat itu berada di wilayah Pemekasan dan Jember. Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga akan memperbaiki jalan rusak yang menjadi kewenangan Provinsi Jatim. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Jawa Timur Edy Tambeng Widjaja mengatakan dari total jalan di bawah kewenangan provinsi sepanjang 1.421 km, tercatat sepanjang 154 km jalan masuk kategori tidak mantap alias jalan rusak ringan-berat. "Kondisi kemantapan jalan mencapai 89,1 persen. Namun ada 154 km yang tidak mantap atau rusak ringan hingga berat. Rusak itu bukan seperti yang viral ya, memang ada yang rusak seperti itu, tapi tidak banyak," ujar Edy Tambeng Widjaja, Jumat (19/5/2023). Lebih lanjut Tambeng mmenjelaskan kondisi jalan rusak berat di Kabupaten Pamekasan berada di kawasan Sotabar sedangkan Kabupaten Jember terdapat di Raya Kencong Kasiyan, Kecamatan Puger. "Yang rusak berat di situ. Kalau diestimasi panjangnya sekitar 60 km untuk dua ruas jalan itu," terangnya. Ditambahkannya, jalan rusak di bawah kewenangan Pemprov Jatim khususnya di Pamekasan akan segera diperbaiki. Untuk di Jember masih menunggu perbaikan. "Pamekasan minggu ini kita dapat Inpres dan mulai lelang. Rencana akan dikerjakan tahun ini. Puger mudah-mudahan batch selanjutnya. Batch I di Madura itu, mudah-mudahan batch II di Jember," ungkapnya. Untuk anggaran sendiri, Tambeng menyebut perbaikan jalan di Sotabar Pamekasan mendapat bantuan dari pusat. "Inpres memang dananya juga dari pusat. Ada beberapa yang penanganan besar, butuhnya besar, dan memang kewenangan jalan provinsi boleh ada yang diusulkan ke pusat untuk ditangani dan itu se Indonesia,"paparnya. Tambeng, mengimbau warga untuk melaporkan kondisi jalan rusak terutama di bawah wewenang Pemprov Jatim melalui aplikasi milik Pemprov Jatim. "Nanti jalan yang rusak difoto dan diberi keterangan titik lokasi agar kita tahu apakah jalan tersebut kewenangan provinsi atau bukan," pungkasnya. (*/gus)

Sumber: