9 Pejabat Jember Diduga Langgar UU Pemilu, Ini Daftarnya
Jember, memorandum.co.id - Pascadiumumkannya hasil kajian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jember atas pelimpahan Bawaslu Jatim nomor 003/Reg/LP/P L/Kab/16.16/ IV/2023 tentang laporan netralitas pejabat negara dan ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Jember dalam program J-Berbagi, Ketua Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR) Jatim, Rico Nurfiansyah Ali menerangkan, sejumlah pihak memanfaatkan program J-Berbagi gagasan Bupati Hendy Siswanto untuk kepentingan fungsionaris dan bakal caleg partai politik tertentu. "Dari kajian Bawaslu Jember tidak jauh beda bahwa yang diduga atau disangkakan melanggar ketentuan sesuai laporan JEPR," kata Rico Nurfiansyah Ali , Jumat (19/5/2023). Terdapat pejabat negara Bupati Jember, lanjut Rico, dan pejabat Kepala Bagian serta kepala organisasi perangkat Daerah, statusnya ditindaklanjuti ke Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Jawa Timur dan Komisi Aparatur Sipil Negara. "Sementara sebanyak 46 orang tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran ASN-nya. Kami melihat Bawaslu tidak cukup cermat dan teliti dalam mengambil kebijakan, karena orang-orang yang ada dalam bukti (foto), video yang berasal dari berbagai media sosial," ungkap Rico. Seharusnya Bawaslu bisa mengembangkan dari keterangan dan bukti-bukti yang ada, Sekurangnya-kurang nya ada 12 pejabat struktural di program J-Berbagi mendampingi Bupati. "Untuk itu kami sebagai pelapor JEPR akan melakukan tindakan-tindakan yang diperbolehkan menurut undang-undang untuk menilai kinerja bagaimana Bawaslu melakukan kajian dan pendalaman terhadap pelaporan pelimpahan dari Bawaslu provinsi yang tidak tertutup kemungkinan akan melakukan pelaporan ke DKPP, " ujarnya. Dan kami juga akan mengawal surat putusan Bawaslu ini ke Gubernur, Kementerian Dalam Negeri dan KASN dimana, kami juga sudah mengirimkan surat audensi pada pihak pengambil keputusan yang di sebut oleh Bawaslu. "Dalam kesempatan itu akan kami paparkan secara terang benderang dan detail sesuai dengan bukti yang ada, karena masih ada yang dianggap tidak memenuhi klausul pelanggaran, dan kami berharap ada tindakan lebih konferensi dan utuk yang telah melanggar perundang undangan, " pungkas Rico. Sementara Wartawan memorandum.co.id untuk mencari data yang sebenarnya untuk 9 pejabat diduga memenuhi unsur sangkaan pelanggaran tersebut dari pihak terkait yakni, Bupati Jember; 1. Bupati Jember, PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Jember; Kepala Bagian dan Protokol Komunikasi Pimpinan Kabupaten Jember, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Jember. Dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jember, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Jember; serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember. (edy/ziz)
Sumber: