Kasus Kredit Fiktif Bank BNI Gresik Rp 50 M, Kejati Jatim Periksa 9 Saksi

Kasus Kredit Fiktif Bank BNI Gresik Rp 50 M, Kejati Jatim Periksa 9 Saksi

Surabaya, memorandum.co.id - Setelah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pemberian kredit modal kerja oleh Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Gresik kepada PT. JKS, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pemeriksaan sembilan orang saksi. Rinciannya, pada Selasa (16/5/2023), Jaksa Penyidik Kejati Jatim memeriksa 4 orang saksi, yakni SW, AL, MS, dan TR. Kemudian pada Rabu (17/5/2023) Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus kembali memeriksa lima orang saksi, yakni AN, MAA, GAK, FIS dan CWP. Dalam kasus ini, Kejati Jatim telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu : HAS selaku Direktur PT. JKS, AK selaku Komisaris PT.JKS dan RSI selaku Relationship Manager Sentra Kredit Menengah PT Bank BNI Cabang Gresik (RM SKM PT.Bank BNI Cabang Gresik. “Terhadap 3 tersangka langsung dilakukan penahanan, tersangka AK dan RSI ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim, sedangkan tersangka HAS dilakukan penahanan Kota di Kota Surabaya dikarenakan masalah kesehatan,” ujar Kajati Jatim Dr Mia Amiati. Kasus bermula saat PT. JKS memasukkan permohonan Surat Pengajuan Kredit pada PT.Bank BNI Cabang Gresik tanggal 05 September 2014 sebesar kurang lebih Rp 75 miliar. Rinciannya untuk Plafond Kredit Modal Kerja sebesar Rp 65 miliar dan digunakan untuk take over fasilitas kredit dari Bank DKI sebesar Rp 55 miliar dan Kredit Modal Kerja Rekening Koran Terbatas sebesar Rp 10 miliar. Kredit itu pada akhirnya macet karena perusahaan konstruksi tersebut tidak mampu melunasinya. Kredit yang cair dan tidak dilunasi PT JKS senilai Rp 50,2 miliar. (gus)

Sumber: