Bapenda Jatim Ingatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 14 Juli

Bapenda Jatim Ingatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 14 Juli

Surabaya, memorandum.co.id - Pemprov Jawa Timur kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPNKB) di tahun 2023. Kebijakan ini dilakukan mulai 14 April hingga 14 Juli 2023. Kabid Pajak Bapenda Pemprov Jawa Timur, Kresna Bimasakti didampingi Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim, AKBP MZ Rofiq dan Jasa Raharja menyampaikan, keputusan pemutihan pajak kendaraan berdasarkan Perda 9/2010 tentang Pajak Daerah. Serta keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/179/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. “Mendukung program gubernur untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Kresna Bimasakti . Disampaikan Kabid Pajak Bapenda Jatim secara keseluruhan kebijakan pembebasan pajak daerah Provinsi Jawa Timur sampai tahun 2023, mulai tanggal 14 April 2023 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 telah dimanfaatkan sebanyak 234.752 objek kendaraan, dengan nilai pembebasan sebesar Rp 16.524.611.492 dan Pemprov Jatim telah menerima pajak kendaraan nermotor sebesar Rp 133.991.837.117. Lanjut Kresna Bima Sakti kebijakan pemutihan PKB dan BBNKB terus dilanjutkan, untuk meringankan beban masyarakat pasca pandemi Covid 19. Selain itu, untuk meningkatkan akurasi data kepemilikam kendaraan bermotor. “Kami mendorong wajib pajak domisili Jatim yang memiliki kendaraan di luar Provinsi Jawa Timur untuk segera melaksanakan balik nama,sehingga dapat meningkatkan potensi pajak,” terang dia. Senada Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim, AKBP MZ Rofiq menyampaikan Polri mendukung kebijakan gubernur Jatim. “Kami mendukung kebijakan itu,” tutur AKBP MZ Rofiq. MZ Rifiq juga menjelaskan, pemerintah memberlakukan penghapusan Data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut. “Dua tahun berturut-turut setelah masa pemberlakukan STNK,” kata MZ Rofiq. Disampaikan penghapusan kepemilikan kendaraan bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak selama 5 tahun (Berlakuan STNK selama 5 tahun), dan pemilik kendaraan bermotor kembali tidak membayar pajak kendaraan selama dua tahun berturut-turut. Sehingga berikutnya memenuhi persyaratan data Surat Tanda Nomor Kendaraan dihapuskan. (day/ziz)

Sumber: